Difitnah Minta Sumbangan ke Perusahaan, Karang Taruna Akan Tempuh Jalur Hukum

0

Laporan : Rizqi Ramdani.

Karawang, kutipan-news.co.id – Karang Taruna Kabupaten Karawang menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait adanya isu miring yang tidak benar tentang pihaknya di Kantornya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (25/06).

Dikatakan Asep Saefulloh Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang,  menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemalakan kepada Perusahaan, Ia menegaskan adanya kata memalak itu lebih identik dan menjurus kepada premanisme.

“Terkait disalah satu media dan juga disalah satu oknum perusahaan yang mengutarakan bahwa kami karang taruna mendampingi Kepala Dinas Disperindag, Ketua Kadin dan Ketua Apindo, memalak beras 5 ton dengan alasan untuk penanggulangan bencana Covid – 19 di Kabupaten Karawang, jadi itu semua tidak benar.

“Mangkanya kami disini, dan saya menugaskan memberi mandat atau memberikan tugas kepada tim advokat karang taruna kabupaten karawang untuk mengusut tuntas semua perkara ini” ujarnya.

Menurut Yaya Taryana SH.MH Advokat Karang Taruna menerangkan, Berkaitan dengan terbit nya surat tugas, yang diterbitkan atau yang di peruntukan kepada tim advokat karang taruna kabupaten, sebagaimana yang telah disinggung oleh Ketua dan Sekjen, kami dari tim advokat karang taruna tentu akan segera melakukan langkah langkah melakukan upaya terkait dengan litegasi maupun non litegasi.

“Artinya kami akan segera melakukan verifikasi memanggil pihak pihak yang berkaitan ,karna disitu tidak di sebutkan nama perusahaannya, dan oknum si HRD nya yang menyebutkan memalak dalam tanda petik ini” ucapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Atas dasar tersebut pihak karang taruna akan segera mengundang perusahaan perusahaan serta akan melakukan Somasi terhadap pemberitaan pemberitaan yang diduga tidak benar, kalau dikemudian hari di dapatkan melakukan sebuah pelanggaran kode etik dan lain lain, tentu ini akan menjadi pembelajaran bersama sebagai juga edukasi bersama.

“Dan kita akan naikan secara propesional, karna kami disini lebih cenderung kepada perlawanan, Karna proses pencemaran nama baik ini di lakukan melalui medsos jelas ini masuk dalam undang undang ITE, jika semisal nya naik kepada pemberitaan nya kita akan mengangkat hal ini kepada dewan pers” katanya.

Maka pihak karang taruna akan mengklarifikasi terhadap perusahaan yang menyampaikan adanya kata petik memalak, dan berikut nya setelah di temukan bukti buktnya, pihak karang taruna akan meningkatkan dan menindak lanjuti.

“Kita akan menindak lanjuti baik pelaporan nya kepolisian atau gugatan nya perdata, tekait kerugian imaterial kepada kami sebagai organasi karang taruna jelas merasa di rugikan dengan perbuatan perbuatan tersebut” tangkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!