Pelaksana dan Pengawas Dinas PUPR Diduga Tabrak UU dan Peraturan Presiden, MPJ : Itu Terancam KUHP Pidana

0
Korek, MPJ, DUDI Projek APK

Karawang, kutipan-news.co.id – Kabar tentang kritikan Kepala Humas DPC LSM Korek Kabupaten Karawang, terhadap salah satu pekerjaan penurapan yang memakai papan proyek beberapa batang pohon pisang terus bergulir.

Kritikan tersebut digulirkan atas lemahnya pengawasan dari Pemkab Karawang melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang terkesan lalai, hingga papan proyek kegiatan penurapan saluran Tanggul Desun Rawagede II RT 10, RW 04, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta. Nomor Kontrak 056.1/ /30.10.23.07.241/PPK-5/PUPR/2020. Volume Panjang = 239,00 m Lebar = 1,00 m. Jangka Waktu 28 April s/d 26 Juli 2020. Pelaksana CV. ADENA PUTRA KARAWANG. Nilai Kontrak Rp. 184.233.000,00. yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Karawang Anggaran Tahun 2020 hanya di pasangkan ke beberapa pohon pisang.

Kini kritisan tersebut juga di sambut oleh, Mulia Eka Jaya Irawan. SH, Ketua Masyarakat Pangkal Juang (MPJ) Kabupaten Karawang, menegaskan setiap proyek tanpa menggunakan papan nama informasi proyek yang layak merupakan sebuah ‘pelanggaran’, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Hal tersebut menurutnya mengacu kepada peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Itu jelas telah melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” ungkapnya saat di konfirmasi kutipan-news.co.id, Sabtu (27/6/20).

Mulia Eka Jaya Irawan. SH, Pria yang akrab si sapa Key ini juga mengatakan, dalam UU KIP ini jika di kaji lebih dalam dan mengacu kedapa rujukan utamanya sebagai mana diatur dalam pasal 10 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masuk dalam beberapa kategori.

Ketentuan pidana dalam UU KIP diatur dalam XI pasal 51 sampai dengan pasal 57. Hukuman pidana tersebut dalam UU KIP ini adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp, 20 Juta rupiah.

“Disini jelas juga ada kelalaian pengawasan dari Dinas PUPR, dan kelalaian tersebut harus di akui mereka, Jika PUPR tidak bertindak, Jadi patut diduga ada konspirasi antara PUPR dan pemborong tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang SDA PUPR Karawang, Dudi, ketika dimintai keterangan terkait masalah ini oleh kutipan-news.co.id mengaku telah melakukan pengecekan kepada pengawas, dan sudah memberikan teguran bersama pengawas dari Dinas PUPR.

“Saya sudah cek ke pengawas, dan sudah di tegur sama pengawas,” pungkasnya.

Hingga berita ini di rilis, redaksi kutipan-news.co.id, belum mendaptkan jawaban yang jelas dari pelaksana pekerjaan penurapan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!