Pelaksana Pekerjaan Turap dan Normalisasi PJT II Diduga Tidak Transparan

0
Turap dan Normalisasi PJT II

Karawang, kutipan-news.co.id – Dikabarkan sebelumnya bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluhkan saluran irigasi persawahan yang mendangkal akibat sedimentasi. Jika memasuki musim hujan dikhawatirkan berdampak pada meluapnya air yang mengakibatkan banjir di area persawahan dan pemukiman warga.

Selain itu, dikabarkan pula dibeberapa kecamatan kerap dilanda banjir karena meluapnya air dari saluran irigasi. Hal ini disebabkan pendangkalan karena banyaknya sedimentasi yang belum diangkat. Di antaranya di Kecamatan Pedes, Pakisjaya dan Batujaya dan beberapa kecamatan lainnya.

Namun, sangat di sayangkan pekerjaan Turap dan Normalilasi Pengerukan sedimentasi di bawah kewenangan BBWS dan Perum Jasa Tirta (PJT) II yang diharapkan bisa menyelamatkan ribuan warga dan ribuan hektar lahan pertanian di beberapa kecamatan agar terhindar dari bencana banjir tersebut diduga di salah gunakan oleh para oknum untuk merauk keuntungan pribadinya semata.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua DPC LSM Korek Karawang Suhanta bahwa pekerjaan normalilasi pengerukan sedimentasi di irigasi primer TB 23 di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang di sinyalir tidak transparan, Pasalnya proyek yang sudah berjalan berbulan-bulan itu tidak terpasang papan proyek.

“Saya kira papan proyek itu sangat penting sebagai control masyarakat, juga sebagai transparansi, diantanya tentang besarnya anggaran, sumber dana, volume pekerjaan yang jelas,” ungkap Suhanta menyampaikan kepada kutipan-news.co.id, melalui via ponselnya, Sabtu (27/6/20).

Dikatakan Suhanta, dengan tidak adanya papan proyek Ia menegaskan jelas pelaksana pekerjaan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Yang jelas jika melanggar UU itu akan ada ketetapan pidana dan perdatanya, dan ini juga sudah jelas ribuan warga masyarakat karawang di rugikan,” paparnya.

Menurut Suhanta, saluran irigasi ini memerlukan pengerukan total. Apalagi kondisinya saluran irigasi yang mengarah ke Kecamatan Batujaya menuju laut lebih tinggi. Sehingga, air harus menanjak yang berakibat di wilayah yang lebih rendah rawan kebanjiran.

“Saya heran, pengarugan tanahnya diambil dari sisian tanggul, seharusnya kan tanah urugan itu diambil bukan dari sisian irigasi, selain itu bahan semen untuk turap yang di gunakan juga bukan bahan standar yang di pakainya” tungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, redaksi kutipan-news.co.id belum mendapatkan jawaban yang jelas dari PJT II dan pelaksana pekerjaan tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!