Pembagian BLT di Desa Cikampek Pusaka diperpanjang jadi 6 bulan

Karawang, kutipan-news.co.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di perpanjamg. Dari awalnya, tiga bulan menjadi enam bulan. Namun hanya saja, untuk nomonial bantuan anggaraan berbeda. Tiga bulan pertama Rp 600 dan Tiga bulan kedua Rp, 300 per Kelurga Penerima Manfaat (KPM).
Sekdes Cikampek Pusaka, Cahyadi menyampaikan bahwa pembagian bantuan di desanya tersebut akan diperpanjang dengan sesuai kebutuhan.
” Untuk BLT termin satu tahap satu sudah dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19. Sebanyak 159 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Kepala Keluarga (KK), Pembagiannya H-1 menjelang hari raya idul fitri,” ucapnya.
Dia menjelaskan yang mendapatkan bantuan tersebut, tentu tepat sasaran. Sebab, pihaknya melalukan verifikasi terlebih dahulu. Masyatkat yang sudah mendapatkan bantua BST, BANGUB, PKH, BPNT tidak mendapatkan bantuan BLT dari dana desa.
” Sekarang akan memasuki termin satu tahap tahap dua. Untuk waktu realisasinya belum bisa ditentukan, sebab dalam veriksi terlebih dahulu oleh BPK Provinsi,” terangnya.
Menurutnya nominal anggaran tersebut sebesar Rp. 600 ribu per KPM per bulan, selema tiga bulan. Hal itu sesuai dengan peraturan mentri keuangan nomor 40 tahun 2020. Setalah itu, keluar kembali aturan baru untuk BLT diperpanjang selama tiga bulan sehingga menjadi 6 bulan. Hanya saja, nomoninal anggarannya berbeda menjadi Rp 300 ribu per KPM.
” Untuk BLT dana desa menjadi 6 bulan. Karena ada aturan baru dari peraturan mentri keuangan tentang realisasi rp 300 ribu selama perbulan, selama tiga bulan,” tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, maka program yang sudah disusun oleh pihak desa belum bisa kerjakan. Misalnya, perbaikan jalan drainase dan lain-lain, karena dialihkan untuk covid-19.
” Mau gimana lagi, kita harus mengikuti aturan yang berlaku, walaupun pembangunan infrastuktut harus terhambat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasie PMD Kecamatan Cikampek Riza Aryajuna mengaku, untuk BLT Dana Desa diperpanjang menjadi 6 bulan. Hal itu berdasarkan Permendes No tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendes no 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
” Jangka waktu dan besaran pembetian BLT. Tiga bulan pertama Rp 600 dan tiga bulan kedua Rp 300 per KPM,” akunya.
Tak hanya itu, untuk teknis pembagian di tiga bulan kedua akan melalukan musyawarah desa khusus terlebih dahulu dengan perangkat desa yang ada di kecamatan cikampek.
” Bisa digantikan dan bisa atas orang yang sama mrndapatkan bantuan blt dana desa di tiga bulan pertama. Nanti, kita akan rapat terlebih dahulu,” pungksnya.(crl/red)