Digeruduk Aliansi LSM/Ormas, Pemkab Intruksikan Tutup Sementara Proyek Roliing Hills

0
ALIANSI LSM AUDENSI ROLLING HILLS 2

Karawang, kutipan-news.co.id – Akhirnya delapan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Karawang menggeruduk kantor Pemda Karawang. Senin (27/7/20).

Kedatangan mereka antara lain untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar menghentikan sementara pembangunan perumahan elit Rilling Hills di Jalan Alteri KIIC, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Audensipun langsung di gelar, Dalam audensi mereka meminta penjelasan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan perizinan pembangunan perumahan elit Rolling Hills.

Sekjen DPP LSM Laskar NKRI, Nana Taruna, mengawali audiensi tersebut menyebut, proyek pembangunan perumahan elit Rolling Hills telah berjalan. Pihaknya telah investigasi ke lapangan sudah menemukan giat cut and fill dan sejumlah alat berat di lokasi.

“Humasnya kemarin bilang di media bahwa izin lokasi sudah ada. Tapi kemudian katanya izin-izin yang lain sedang diurus. Seharusnya kan selesaikan dulu semua izin, baru mereka eksen di lapangan,” kata Sekjen DPP Laskar NKRI, Nana Taruna S.

Menanggapi temuan tersebut, Kabid Wasdal DPMPTSP Karawang, Asep Suryana, menjelaskan, sebenarnya pada 16 Juli 2020 pihaknya sudah memanggil KJIE untuk meminta penjelasan. Hasil temuan DPMPTSP menyimpulkan bahwa yang bersangkutan baru memiliki Nomor Induk Perusahaan (belum memiliki izin membangun).

“Tanggung jawab kami mem-back up invetasi Karawang tanpa melanggar aturan. Kemudian mereka datang lagi dan mengaku sedang mengurus perizinan. Tindakan preventif untuk mengamankan investasi sudah kami lakukan. Artinya kami tidak diam selama ini,” kata Asep Suryana.

Di tempat yang sama, Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki dinasnya, KJIE sudah memiliki izin kawasan dari Kementrian sejak 1993. Namun dalam perjalanannya, DLHK mendapatkan kabar adanya pembangunan perumahan. Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap KJIE.

“Mereka harus ajukan dulu adendum Amdal untuk perumahannya. 17 Juli lalu katanya mereka akan mengurus adendum Amdal. Saat ini kami masih menunggu konsultan mereka yang akam datang ke kami kaitan dengan adendum Amdal,” ungkap Wawan.

Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat menjelaskan, luas total untuk kawasan induatri yang dimiliki KJIE adalah 550 hektar. Namun ada 40 hektar yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan elite (Rolling Hills).

“Secara aturan kalau izin lokasi sudah benar. Tapi untuk izin-izin lainnya masih harus ditempuh,” katanya.

Sementara untuk rapat 1 Juli 2020 yang dihadiri KJIE dan Bupati Karawang secara langsung, Dedi menjelaskan jika Bupati Karawang sudah memberikan arahan bahwa Rolling Hills dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum selesai semua mengurus perizinan. Terlebih, adanya rapat di Kecamatan Telukjambe Timur juga membahas adanya dampak lingkungan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikalapa dan Ciderewolong dari pembangunan Rolling Hills.

“Intinya arahan Ibu Bupati ada dua hal, selesaikan persyaratan administrasi dan dampak lingkungan sosial harus diperhatikan. Intinya, mari sama-sama ini harus sesuai aturan,” pungkas Dedi.

Audiensi yang berlangsung di ruang Asda I Pemkab Karawang  menyimpulkan bahwa pembangunan Rolling Hills di atas tanah milik PT. Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) akan ditutup sementara sampai dengan yang bersangkutan selesai mengurus semua perizinan. Hal itu disampaikan oleh Asda I, Akhmad Hidayat, ketika menyimpulkan hasil rapat audiensi.

Pemda Karawang akan menutup sementara kegiatan proyek Rolling Hills sampai semua perizinannya selesai. Asda I juga memerintahkan kepada DPMPTSP, untuk segera membuat surat resmi kepasa Satpol PP dan DLHK Karawang, agar menutup sementara kegiatan Rolling Hills.

“Kami akan memerintahkan untuk DPMPTSP dan DLHK segera membuat surat ke Satpol PP untuk menghentikan sementara projek Rolling Hills, sampai semua perizinannya selesai semua,” pungkas Akhmad Hidayat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!