Bapenda Himbau Masyarakat Bayar PBB P2 Sebelum Jatuh Tempo 30 September 2020

0
BAPENDA HIMBAU BAYAR PAJAK 2

Karawang, kutipan-news.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tak henti-hentinya mengimbau masyarakat terutama wajib pajak untuk taat dalam melaporkan dan membayar pajak.

Hal tersebut disampaian Endang Chachendra (Eca) Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rabu (5/8/20).

Dirinya mengatakan selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga Pemkab Karawang, terus berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.

“Kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaaan (PBB P2) anda sebelum jatuh tempo pada 30 September 2020 nanti. Ini untuk menghindari denda, jika lewat batas waktu tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak PBB P2, tidak harus repot, Pembayaran dapat dilakukan melalaui Bank BJB, BRI, Digi, Indomaret, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Alfamart dan PT. Pos Indonesia.

Oleh karena itu, sambungnya, kesadaran wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak sangat dibutuhkan. Karena seperti yang diketahui, sebagian besar jumlah PAD Kabupaten Karawang berasal dari pajak daerah.

“Pajak ini berguna untuk pembangunan daerah. Saat ini, manfaat pajak ini telah dapat dirasakan siapa pun. Dengan membayar pajak, anda turut berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Karawang,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!