Polres Subang Berhasil Bekuk 3 Pelaku Pencabulan 2 Pelajar Dibawah Umur

0
POLRES SUBANG BEKUK PELAKU PENCABULAN DIBAWAH UMUR 2

Foto Saat Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA., didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., saat Press Conference 3 Pelaku Pencabulan 2 Pelajar Dibawah Umur di Mako Polres Subang, Kamis (27/8/2020)

Laporan: Rohman

Subang, kutipan-news.co.id – Berdasarkan laporan polisi LP/B/23/VIII/2020/JBR/RES SBG/SEK Jalancagak, tanggal 20 Agustus 2020, An. Pelapor Asep. Pihak Polres Subang, melalui Satreskrim Polres Subang, berhasil mengungkap kasus persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA., dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., saat Press Conference memaparkan Kronologis kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, 20 Agustus 2020, sekira pukul 15.00 Wib.

“Pelaku RG menghubungi korban RD, mengajak untuk minum-minuman keras dan kemudian korban RD yang sedang bersama korban DE menyetujui ajakan pelaku RG, lalu korban RD dan DE pergi mendatangi pelaku RG di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang,” jelas Kapolres Subang pada awak media. Kamis, (27/8/2020).

Kemudian, sambung AKBP Teddy, Dirumah saksi VK, disana sudah ada pelaku RG, MA dan DH juga saksi VK. Kemudian pelaku DH pergi membeli minuman, setelah pelaku DH membeli minuman pelaku RG, MA, DH dan saksi VK serta korban RD dan DE minum bersama secara bergiliran.

 

“Setelah minum saksi VK langsung keluar rumah dan beberapa saat kemudian, korban RD dan DE sudah mabuk, pelaku RG membawa masuk korban RG ke dalam kamar dan menyetubuhinya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Setelah pelaku RG menyetubuhi RD, keduanya keluar kamar ke kamar mandi, kemudian masuk pelaku MA dan korban DE masuk kekamar dan pelaku MA menyetubuhi korban DE, saat pelaku MA sedang menyetubuhi korban DE, pelaku RG dan korban RD masuk lagi ke dalam kamar melihat pelaku MA menyetubuhi korban DE.

“Usai pelaku MA menyetubuhi korban DE, pelaku MA keluar kamar dan pelaku RG melihat korban DE yang masih berbaring dikasur yang belum memakai celana, kemudian pelaku RG menyetubuhi korban DE, setelah pelaku RG menyetubuhi korban DE, pelaku RG keluar kamar, kedua korban RD dan DE ditinggalkan didalam kamar,” tandasnya.

Dikatakannya, Setelah pelaku RG keluar kamar, kemudian pelaku DH masuk kedalam kamar dan melihat korban RD dan DE sedang berbaring lalu pelaku DH membuka baju korban DE dan melakukan perbuatan cabul kepada korban DE dengan meraba payudaranya dan menghisap payudara korban DE, setelah mencabuli korban DE pelaku DH keluar kamar.

Adapun Kronologis pengungkapan dan penangkapannya, Berawal dari laporan tersebut Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pada hari Kamis, 20 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di balai musyawarah Desa Cibeusi Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

Kemudian, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka Sdr. MA, DH dan RG, dan dari pengakuan pelaku RG menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali, untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD.

“Dengan modus operandi, Para tersangka sebelum melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dahulu mengajak minum –minuman keras jenis iceland, kemudian setelah mabuk korban DE dan RD di setubuhi oleh para pelaku secara bergantian,” paparnya.

Kapolres Subang juga mengatakan bahwa telah mengamankan barang bukti yaitu, pakaian Korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) botol bekas minuman merk iceland.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka a.n RG, MA, DH dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua  UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.,- ( lima miliyar rupiah),” pugkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!