Naikan Tarif Dasar Listrik Tanpa Pemberitahuan, Eddy : PLN Harus Berikan Contoh yang Baik Dong

0
EDDY VS PLN

Foto Eddy djunaedi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Muda (LPKSM LINKAR) Kabupaten Karawang.

Laporan : Rizqi Ramdani.

Karawang, kutipan-news.co.id – Eddy djunaedi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Muda (LPKSM LINKAR) akan menyoroti sikap PLN Karawang yang dianggap sudah sewenang-wenang dengan melakukan kenaikan tarif dasar listrik tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan menurutnya perusahaan plat merah diharapkan bisa menjadi contoh yang baik bukan malah sebaliknya.

“Tentunya perusahaan milik pemerintah ini, bila ingin menaikan tarif harus ada persetujuan dari DPR terlebih dahulu, perlu dipertanyakan bila betul adanya kenaikan, dan sudah ada belum persetujuannya dari DPR RI,” ucapnya.

Dikatakannya, PLN sebagai operator harus patuh pada Undang-undang, dan negara ini dibangun berdasarkan UU, dimana hubungan dagang antara pelaku usaha dengan konsumen sudah diatur dalam UUPK NO. 8 tahun 1999.

“Dalam UUPK dijelaskan setiap perjanjian termasuk menaikkan tarif harus ada persetujuan dari kedua belah pihak, tidak seenaknya saja melakukan perubahan perjanjian yang sudah disepakati bersama,” tegasnya

Sementara, yang di lakukan oleh PLN tersebut menaikan tagihan harga hingga 2x lipat, dan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, hingga mengancam pemutusan Listrik itu jelas salah.

“Hak dan kewajiban para pihak harus dihargai, pelanggaran dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!