Misterius! Satpol PP Karawang Buka Segel PT. EXEDY, Ini Penjelasannya

0
SATPOLPP KARAWANG BUKA PT EXEDY

Laporan : Rizqi Ramdani.

Karawang, kutipan-news.co.id – Merabaknya kasus Covid-19 di Karawang membuat beberapa perusahaan harus di tutup sementara, Namun baru selang waktu beberapa hari, terlihat video amatir yang tersebar di sosial media, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang sedang membuka kembali segel yang terpasang di PT. Exedy Manufacturing Indonesia di Kawasan KIIC Karawang.

Perusahaan yang berada di Kawasan Industri Internasional City (KIIC) tersebut kini sudah tidak lagi disegel atau tutup sementara.

Seperti diketahui sebelumnya, penyegelan sementara PT. Exedy dikarenakan adanya beberapa karyawan yang terkonfirmasi virus Covid-19.

Fitra Hergyana selaku juru bicara tim gugus tugas percepatan penangan covid-19 karawang juga pernah mengatakan, akibat di segelnya perusahaan tersebut adanya beberapa karyawan yang terkonfirmasi virus Covid-19.

“Pada saat itu (saat menutup) kemarin itu tinggal 1 orang lagi yang belum sembuh, dan pada saat dibuka itu sudah sembuh semua,”ungkap dr. Fitra. Senin (31/8/20).

Pada saat disegel oleh Tim gugus tugas yang diketahui protokol kesehatan di PT. Exedy sendiri belum lengkap.

“Namun sekarang protokol kesehatan sudah dilengkapi oleh PT. Exedy, hingga kita bisa membuka nya kembali,”kata Fitra.

Dijelaskan Fitra, penutupan sementara aktifitas produksi di dua PT di Kawasan KIIC oleh Tim gugus tugas bukan berarti harus 14 hari. jika memang karyawan PT sudah dinyatakan sembuh, PT sudah bisa beroprasi kembali.

“Bukan berarti ditutup 14 hari, kalau karyawan sudah sembuh semua kita buka, tapi kalau misalnya dalam 14 hari itu belum sembuh – sembuh kita juga tidak akan membuka,”jelas Fitra.

Untuk PT. DNP Indonesia yang juga ditutup oleh Tim gugus tugas, kata Fitra sampai saat ini belum dibuka. Dikarenakan memang karyawan yang terkonfirmasi virus corona di PT. DNP belum dinyatakan sembuh.

“PT. DNP kenapa belum dibuka, karena memang belum ada yang sembuh,”terang Fitra.

Ditemui terpisah, Asep Wahyu Suherman KasatPol PP Karawang menyampaikan, Bahwasannya pada hari Jumat Satpol PP mendapat surat dari Dinas Kesehatan Karawang serta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Dibukanya segel tersebut, tiada lain menindak lanjuti surat dari Dinkes yang sudah di ketahui oleh semua pihak, kita langsung mendapat tugas untuk mengkroscek, apakah pelanggaran tentang protokol kesehatan di PT. Exedy sudah terpenuhi apa belum, dan setelah di cek ternyata protokol kesehatan di PT. Exedy sudah memenuhi syarat,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!