Soal Pembukaan Segel PT EXEDY, Komisi II DPRD Karawang Sayangkan Tak Ada Transparansi Publik

Foto Dedi Rustandi S.E, Anggota Komisi II DPRD Karawang.
Laporan : Rizqi Ramdani.
Karawang, kutipan-news.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang kini mulai menyoroti tentang pencopotan segel di PT. Exedy Manufakturing Indonesia yang berlokasi di Kawasan KIIC Karawang.
Seperti diketahui sebelumnya dengan video amatir yang tersebar saat pencopotan segel PT.Exedy oleh pihak Satpol PP yang berdurasi 10 detik terjadi pada tanggal 28 agustus 2020, Padahal penyegelan pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2020.
Batas waktu segel yang belum genap hingga 14 hari ini kini mulai di pertanyakan publik di karawang, setelah Praktisi Hukum Asep Agustian SH, MH, Kini giliran Dedi Rustandi S.E, Anggota Komisi II DPRD Karawang ikut angkat biacara, pasalnya dirinya mengaku hal yang di lakukan oleh pihak Satpol PP dan Gugus Tugas terkesan belum transfaran.
“Seharusnya Tim Gugus Tugas dan Satpol PP memberikan keterangan atau informasi yang jelas kepada publik” ucap Dedi mengatakan kepada kutipan-news.co.id, Selasa (01/08).
Menurut Dedi, terkait status dan situasi yang terjadi di PT. Exedy, agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik seharusnya berikan publik kepastian situasi yang sesungguhnya, supaya aman dan nyaman. Dan hal tersebut tentunya menjadi kewenangan tim gugus tugas, sebagai lembaga resmi yang mengurusi, jika pihak lain tentunya secara protokolkan tidak boleh.
“Kalau tidak ada keterangan resmi dari gugus tugas berarti itu melanggar aturan dong” katanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Terkait keterangan dari gugus tugas yang sebelumnya diungkapkan, di karenakan pasien sembuh total, dan sudah menyesuaikan protokol kesehatan yang benar kini segel PT. Exedy sudah di buka kembali. Hal tersebutpun menurutnya harus bisa di jamin keamanannya.
“Saya minta jaminan keamanan, tidak ada lagi potensi paparan covid-19 di cluster itu,”tandasnya.