Kalah Dalam Gugatan 1,8 Miliar, Handoyo Kembali Pidanakan Mertuanya Siti Rokayah atau Amih
Jakarta, kutipan-news.co.id – Perseteruan Handoyo Adianto dengan mertuanya Siti Rokayah atau akrab disapa Amih, masih belum selesai. Kalah dalam gugatan 1,8 Miliar, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tidak membuat luluh hati Handoyo.
Bahkan, sang menantu justru memperkarakan Amih di Mapolres Metro Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Selain Amih, tiga orang anak Amih bersama satu menantunya yang lain turut dilaporkan Handoyo.
Amih dan empat anaknya dianggap mencemarkan nama baik serta melanggar UU ITE.
Pelaporan Handoyo ini dilayangkan usai Amih menghadiri Talk Show di salah satu Televisi Swasta. Sementara anak-anak Amih dilaporkan Handoyo atas postingan di Sosial Media.
“Kalau enggak salah Amih setelah keputusan MA keluar jadi dipidanakan juga di pasal pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE, itu ibu kandung atas kalau Amih setelah mengikuti acara talkshow nya disalah satu stasiun swasta di Jakarta. Kalau anak lainnya terkait postingan nya di Facebook”, Ucap Eep Rusdiana, salah satu anak Amih atau Terlapor (10/10).
Empat orang anak dan menantu Amih sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun, akibat kondisi Amih yang tidak memungkinkan karena usia, pemeriksaan Amih ditunda dan minta dijadwal ulang.
“Sebetulnya sebelum kasusnya ke MK , itu sudah masuk laporan, jadi sudah masuk laporan kepada keempat orang anaknya, adik kakak tiga anak satu menantu, kalau amih berikutnya begitu laporan masuk”, tambahnya.
Sebelumnya kasus gugatan anak dan menantu terhadap Amih sempat menghebohkan jagad Indonesia. Akibat utang piutang anaknya, Amih digugat menantu serta anaknya sebesar 1,8 Miliar.
Laporan : Idrus