Nah Lo!! Bukan Hasil Plagiat Ko.. Sekjen Kompak Reformasi Sayangkan Pangamat yang Bahas RPJMD Hasil Plagiat Tidak Mempelajari Terlebih Dahulu

0

Karawang, kutipan-news.co.id – Terkait ramainya pemberitaan tentang peraturan daerah (perda) No. 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 – 2021 Kabupaten Karawang yang menuding bahwa RPJMD Kabupaten Karawang disinyalir plagiat (copy paste) dari RPJMD Kota Tidore Kepulauan. Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panca Jihadi Al Panji menyangkan para pengamat yang menuding adanya plagiat (copy paste) tersebut.

“Komentar mereka di media masa sangat ekstrim, ada yang bilang kejahatan intelektual, ada yang mengecam, bahkan akan ada yang menuntut dan juga Pemda Karawang harus meminta maaf secara terbuka. Sungguh disayangkan para pengamat menjustifikasi sebagai perbuatan plagiat (copy paste), kami sangat perihatin, apakah sikap para narasumber tersebut berdasarkan hasil kajian? atau minimal membaca secara utuh RPJMD Kabupaten Karawang dan RPMJD Kota Tidore Kepulauan”, ungkap Panji kepada awak media.

Selain itu ia juga menyayangkan adanya dua kata kota Tidore kepulauan muncul di RPJMD Kab. Karawang.

“Ya kami juga sangat menyayangkan adanya dua kata Kota Tidore Kepulauan muncul di RPJMD Kabupaten Karawang yang di upload di website www.karawangkab.go.id, namun kami tidak menganggap munculnya dua kata tersebut sebagai suatu kesimpulan adanya plagiat atau hasil copy paste RPJMD Kabupaten Karawang”, tambahnya.

Menurutnya definisi plagiat adalah mengambil karya orang lain dan diklaim sebagai hasil karyanya.
“Dan kami berkesimpulan tidak adanya plagiat (copy paste) setelah kami membandingkan kedua RPJMD tersebut”, pungkasnya.

“Sepengetahuan kami bahwa RPJMD itu tidak bisa di plagiat (copy paste) atau diambil dari RPJMD daerah manapun, karena RPJMD 95 persen terdiri dari data realtime suatu daerah tertentu dan belum tentu dimiliki daerah lain. RPJMD itu sebagai dasar acuan APBD”,

“Sebagai contoh aspek geografi Kabupaten Karawang jelas berbeda dengan Kabupaten atau Kota lain, dalam buku RPJMD Kabupaten Karawang itu tidak kurang dari 100 halaman menggambarkan kondisi fisik wilayah Kabupaten Karawang, sedangkan untuk Aspek Demografi seperti jumlah penduduk, potensi alam, dan potensi lainnya, itu tidak cukup 150 halaman. Dari dua aspek geografi dan demografi saja itu tidak bisa memplagiat dari daerah atau kota manapun”, tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *