Pinjam Uang 100 Juta Untuk Dana Talang Proyek Mamin, Oknum Pejabat Karawang Jaminkan Surat RAB diduga Palsu. Korban Layangkan Somasi!
Karawang, kutipan-news.co.id – Modal kepercayaan Jodi Setiawan, Pimpinan Redaksi di salah satu Media Online di Jawa Barat dengan begitu mudahnya meminjamkan uang sebesar 100 juta rupiah sebagai dana talang kepada salah satu oknum pejabat di Bagian Umum Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang.
Bermula ketika MA (Oknum Pejabat) meminta bantuan Uang untuk Dana Talang Proyek Makan-Minum (Mamin) kepada Jodi Setiawan (Korban), November 2018 lalu.
“Awalnya MA meminta bantuan untuk dana talang proyek makan-minum Pemda Karawang, kebetulan istri saya punya, saya pinjam untuk membantu dia (MA- red), dan dia menjanjikan siap membayar jasa penghasilan sebesar 15 persen perbulannya ketika dia tidak sanggup bayar 1 sampai 3 bulan lamanya. Akan tetapi sudah 8 bulan lamanya yang bersangkutan tidak menepati perjanjian tersebut”, ungkap Jodi, Selasa (15/10/19) di Kantor Kuasa Hukumnya.
Untuk meyakinkan Jodi bahwa MA akan bertanggung jawab, MA menyerahkan 3 Surat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek Mamin kegiatan Setda. Namun setelah ditelusuri ada dugaan Surat RAB tersebut Bodong atau Palsu.
“Ketika saya tagih kembali, saudara MA menjaminkan Surat RAB, dengan dalih tinggal dicairkan setelah mendapat tanda tangan Kabag dan Bendahara. Namun saat saya menanyakan ke Kepala Bagian Setda Karawang, Yayat Hidayatulloh. Kabag mengatakan RAB tersebut tidak ada di daftar Kami (Setda Karawang), dan Saya menyimpulkan Surat RAB tersebut Bodong atau Palsu”, tambahnya.
MA juga pernah menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan intruksi langsung Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Karawang Yayat, untuk mencarikan dana agar kebutuhan projek Mamin Acara Setda Karawang yang diperuntukan untuk Makan Bupati, Wakil bupati dan Sekertaris Daerah Kab. Karawang, bisa berjalan.
Namun, seiringnya waktu pada saat ada rotasi jabatan, MA dipindahkan dari bendahara umum Setda Karawang ke Kesbangpol.
Tidak adanya titik temu permasalahan yang menyangkut Pimpinan Redaksi di Media Online dengan Oknum Pejabat Tersebut. Jodi selaku korban melayangkan Surat Somasi.
Dengan menunjuk Alek Safri Winando sebagai Kuasa Hukumnya, Jodi akan membawa permasalahan ini ke jalur Hukum.
“Hari ini kita menerima surat kuasa dari Jodi Setiawan yaitu Pimpinan Redaksi, dalam hal ini Jodi sudah pernah menyerahkan uang seratus juta kepada sodara MA. Dugaan sementara sodara MA ini diperintah oleh Kabagnya Yayat”, ujar Alek.
Adanya kejanggalan dalam permasalahan ini, dan aduan dari korban Jodi tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat di Karawang. Alek mencium ada praktek penyalahgunaan jabatan yang merugikan orang lain.
“Apabila saudara MA ini terbukti diperintah oleh Kabagnya Yayat, Mereka mempergunakan Jabatannya untuk memperdaya orang lain, supaya memberikan sesuatu dalam kontek ini adalah uang. Namun dalam kacamata pidana hukum, ini adalah penipuan dan penggelapan”, jelasnya.
Laporan : Amirulloh