Soal Pasar Pelita, Pemkot Beri Addendum
SUKABUMI, kutipan-news.co.id – Proses pembangunan Pasar Pelita kembali mengalami kendala. Dalam hal ini, Pengembang PT Fortunindo Arta Perkasa (PT.FAP) belum bisa menyelesaikan pekerjaan hingga waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) habis sampai tanggal 16 Oktober kemarin.
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan tambahan waktu (Adendum) terakhir kepada pihak pengembang untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut. Lantaran, pemkot ingin proyek pasar pelita tersebut bisa cepat kelar.
“Kita sudah mengeluarkan perpanjangan waktu pekerjaan kepada pihak pengembang,”ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, di Gor Merdeka Kota Sukabumi. Selasa, (29/10/2019).
Alasan pengembang sendiri, lanjut Fahmi, berbagai kendala yang dihadap. seperti PKL menghalangi akses jalan proyek terlebih faktor cuaca.
“Innsa allah, ini pemberian waktu terakhir kepada mereka (pengembang),”jelasnya.
Tambahan waktu tersebut, diberikan sebelum habisnya masa PKS tanggal 16 Oktober 2019. Bahkan aku Fahmi, dikeluarkanya perpanjangan waktu tersebut disampaikan juga kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) saat rapat Muspida digelar.
“Kita juga sepakat agar Pasar pelita ini cepat selesai. Apalagi percepatanya juga terlihat,”ujarnya.
Sementara menurut, Kabag Perekonomian Pembangunan dan Kerjasama Daerah Pemkot Sukabumi Rahmat Sukandar mengatakan, tambahan waktu pembangunan, diberikan oleh Pemkot Sukabumi sampai dengan tanggal 17 April 2020.
“Pemkot berikan addendum (tambahan waktu) mulai dari 14 Oktober 2019 sampai 17 April 2020, atau sekitar 6 bulan,”bebernya.
Diharapakan, lanjut Rahmat, dengan adanya penambahan waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pihak pengembang dalam. Pengerjaan proyek tersebut.
Kondisi saat ini, jelas Rahmat, pembangunan pasar pelita sudah sekitar 85 persen. “Ya, Mudah-mudahan dengan addendum ini, bulan puasa tahun depan pasar bisa digunakan,”pungkasnya.
Laporan : Riew