Warga Yang Tinggal Di Bantaran Sekunder SS Sukamandi Menolak Keras Biaya Sewa Terlalu Mahal
Subang, kutipan-news.co.id – Warga Kampung kalisumber Rt 16/ Rw 05 Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi Subang, menolak keras adanya pungutan biaya sewa lahan bantaran Sekunder SS Sukamandi yamg terlalu mahal oleh pihak PJT II. Selasa, (29/10/2019).
Pasalnya pungutan biaya sewa lahan bantaran Sekunder SS Sukamandi oleh pihak PJT II SS Sukamandi itu terlalu mahal dengan besaran biaya mencapai Rp.450 Rb sampai Rp.740 Rb, bahkan ada juga yang dipungut hampir 1 Jutaan.
Penolakan tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang bernama Asnah, Saya merasa keberatan sekali kalau sampai biaya sewa pengelolaan tanah bantaran sekunder ini terlalu besar hingga mencapai Rp.450 Rb sampai Rp.750 Rb.
“Walapun memang saya belum bayar, tapi banyak warga lainnya yang sudah membayar, saya hanya pedagang keliling jangankan harus bayar mencapai sebesar itu, untuk biaya makan sehari-hari saja saya masih kesulitan, mungkin kalau bayarnya Rp.50Rb-Rp.100Rb mah saya mau. Ungkap Asnah.
Selain itu Sekjen LSM PMPRI Kabupaten Subang Edi Dores menambahkan, Justrukan saya melihat masyarakat kecil yang tinggal dibantaran Sekunder SS Sukamandi ini, kalau harus dipungut sebesar itukan kasihan juga.
“Jangankan untuk membayar pungutan pengairan untuk makan saja susah, saya selaku Sekjen LSM PMPRI Subang, menolak dan mengecam tindakan pungutan dari pihak PJT II pengairan SS Sukamandi. Tandas Edi Dores.
Lebih lanjut dia mengatakan, Saya tanya kepada masyarakat yang mengadu ke saya hampir Rp.450 Rb sampai Rp.750 Rb dipungutnya, itu untuk selama 1 Tahun, ya mungkin kalau Rp.25 Rb atau gedenya Rp.50 Rb itu tidak keberatan, tapi kalau dipungutnya mencapai Rp.450 Rb – Rp.750 Rb, waduh itu benar-benar sudah kelewatan pihak PJT nya.
“Warga yang dipungut mulai dari Sukawaris sampai Dusun Sodong Desa Gempolsari, yang saya hitung kemarin waktu menyuruh rekan saya mencapai 300 rumah lebih, kalau dikalikan Rp.450 Rb atau Rp.750 Rb itu sudah Ratusan Juta Rupiah, lalu uangnya dikemanakan? Kalau emang uang tersebut masuk ke Pemda ya tidak apa-apa kalau emang ada Perdanya. Tegas Edi Dores.
Hal lain disampaikan oleh Asmen PJT II SS Sukamandi yaitu Sugeng saat ditemui di kantornya menjelaskan, Kemarin kita mensosialisasikan terkait masalah itu, harus ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kita mengeluarkan surat perjanjian sewa lahan itu memang kepada Rupiah dan Rupiah yang kita pungut dari warga kita setorkan ke Negara.
“Terkait soal biaya sewa lahan tersebut besarannya tidak sama dengan rumusan jumlah lahan yang disewa dikalikan sebesar Rp.500 itu untuk peruntukan pertanian atau lahan kosong sedangkan untuk bangunan yang permanen jumlah lahan yang disewa dikalikan sebesar Rp.10500. Jelas Sugeng.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Emang disitu ada sewa lahan dan kena pajak juga, intinya kita mengeluarkan SPPL yang dulunya kartu kuning itu agar tidak disalah gunakan, lahan tersebut tidak bisa di Sertifikatkan sebab kita hanya mengeluarkan SPPL. Ungkapnya.
“Intinya masyarakat mengakui dan sadar bahan lahan tanah tersebut memang milik negara dan jika suatu saat nanti negara membutuhkan lahan tersebut masyarakat tidak akan menuntut ganti rugi apapun. Pungkas Sugeng.
Laporan: Rohman/Apung