Perkenalkan Iwan Wan “Jonru Ginting” nya Karawang, Aktivis Sosmed Pengkritik Pemerintahan Cellica

0

Karawang, kutipan-news.co.id – Pernah mendengar nama Jonru? Mungkin sebagian belum pernah mendengar nama tersebut, atau bahkan terdengar asing ditelinga.

Jonru, dikenal pula dengan nama Jonru Ginting, bernama asli Jon Riah Ukur adalah seorang penulis, pelatih penulis, narablog, dan pengusaha yang dikenal karena usaha self publishing dapurbuku.com dan proyek Sekolah Menulis Online.

Selain itu ia juga pendiri Penulislepas.com, Belajarmenulis.com, dan Ajangkita.com, belakangan Jonru juga aktif di sosial media terutama Facebook.

Hal yang membuat dirinya terkenal ialah, Jonru kerap kali mengkritik kebijakan pemerintah, terutama Pemerintahan Jokowi.

Bahkan sebagian menilai kritiknya tersebut sering kebablasan atau over, karena Jonru bukan hanya mengkritik Kebijakan Pemerintah, tapi juga menebar ujaran kebencian.

“Bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu,” ujar Muannas Pelapor Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/9/17) dikutip dari Tribunjabar.id

Di Karawang sendiri jagad sosmed terutama Facebook diramaikan oleh kritikan-kritikan terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang yang datang dari sebuah akun bernama Iwan Wan.

Sejauh ini identitas Iwan Wan masih belum diketahui, namun yang membuatnya mencolok dari Aktifis Facebook yang lain adalah, ia yang paling intens mengkritik setiap kebijakan Pemerintah.

Sama seperti Jonru, ia mengkritik sekaligus mengungkapkan ketidak sukaannya terhadap pemangku kebijakan yang saat ini di Karawang, diemban oleh Bupati Cellica Nurachadiana.

“Pokok e,, kalau Ada pejabat yg masih mendukung cellica,,Akan berhadapan dengan iwan wan,,,emamg nya enak,, berhadapan dengan yg tidak diketahui,,, huahahahaha,,,”, tulis Akun Iwan Wan (6/11/19).

Kritik, saran dan masukan bagi pemerintah sah saja dilakukan akan tetapi negara sudah mengatur tentang batasan-batasannya, diantaranya dilarang menyebar ujaran kebencian.

Ini terkandung dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporan : Amirulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!