Ditreskrimum Polda Jabar Ciduk Sindikat Pemalsu STNK Mobil

BANDUNG, kutipan-news.co.id – Sindikat pemalsuan STNK, surat barang bukti dan pencurian kendaraan roda 4 jenis premium diamankan Ditreskrimum Polda Jabar. Sindikat terorganisir ini diciduk seusai kepolisian lakukan penyelidikan mendalam selama dua bulan, yaitu bulan September dan Oktober 2019.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyatakan sindikat ini terungkap bermula dari penangkapan pelaku pencurian roda 4. Pada saat pengembangan ternyata ada sindikat terstruktur dari para pelaku pencurian kendaraan roda 4 tersebut.
“Kita amankan para pelaku tersebut yang berjumlah 11 orang termasuk mereka yang melakukan pemalsuan STNK. Selain pemalsuan STNK dua orang staf Pengadilan Negeri Bale Bandung juga diamankan karena memberikan surat barang bukti tahanan untuk digunakan pada mobil curian,” kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 11 November 2019.
Pada penangkapan para komplotan tersebut Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan 42 jenis kendaraan berbagai merk. Bahkan di antaranya ada kendaraan jenis Toyota Alphard dan BMW seri coupe yang berharga ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Samudi menambahkan ada modus baru dalam penjualan mobil curian tersebut. Modusnya yaitu dengan melengkapi mobil curian tersebut dengan surat tahanan barang bukti.
“Jadi surat barang bukti ini asli adanya. Hanya saja setelah pengembangan, mobil-mobil yang memakai surat barang bukti ini ternyata tidak tercatat. Surat tersebut semuanya berasal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, sementara mobil yang menggunakan surat tersebut ada 12 unit,” ucapnya.
Selain dengan surat barang bukti tersebut, mobil-mobil curian ini menggunakan STNK palsu. “Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli bekas,” katanya menambahkan.
Penghapusan STNK asli ini lanjut Samudi adalah dengan menggunakan kain amplas. Selanjutnya STNK bekas tersebut diketik ulang dengan menggunakan laptop. Lalu setelah diprint selanjutnya STNK diberi warna dengan menggunakan pensil warna supaya menyerupai yang aslinya.
Ditreskrimum Polda Jabar pun lanjut Samudi memaparkan bahwa kendaraan-kendaraan sitaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Bandung, “Karena ternyata ada juga kendaraan dari komplotan tersebut yang kita sita di Palembang dan Jakarta. Ada kemungkinan ke daerah Luar Jawa pula karena kita masih pengembangan,” katanya.
Samudi juga memaparkan pada saat menjalankan aksinya para pelaku menyasar kendaraan roda 4 yang terparkir di tempat sepi. Terutama tempat sepi di perumahan yang memiliki jalan sedikit lowong.”Tersangka membuka pintu kendaraan dengan cara menggunakan kunci palsu, selanjutnya mengganti socket kontak,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Masing-masing hukumannya adalah selama 7 dan 6 tahun penjara.
Sementara para tersangka ini dua di antaranya adalah staf admin PN Bale Bandung yaitu US dan ZRN. Sementara sisanya yaitu AM alias Cablak, SP alias Maman, MT bin Darsiwan, AM alias Ibah, SD, DT alias Jeprat, WJ alias Dejol, KT alias Kasto dan SP merupakan pemetik sekaligus membantu memalsukan STNK.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar STNK asli yang akan dirubah, 100 lembar bahan STNK kosong untuk membuat STNK palsu, 1 buah printer, 1 buah amplas. Selain itu diamankan juga 1 unit laptop, pensil warna, dudukan lampu, 20 surat barang bukti dari PN Bale Bandung.
“Kami juga amankan 1 unit PC yang di dalamnya memuat data-data STNK palsu tersebut. Selain itu ada juga flashdisk yang memuat back up data dari mobil-mobil hasil curian itu dan tentunya kami juga amankan 42 unit mobil curian tadi,” katanya.
Laporan : Sopyan Junior