Mahasiswa Desak Bupati Sukabumi Minta Selesaikan Perselisihan Pilkades
Laporan : Riew S.
SUKABUMI, kutipan-news.co.id – Puluhan Mahasiswa KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Sukabumi (Pendopo). Mereka menuntut Bupati Marwan Hamami, segera mengeluarkan peraturan Bupati. Seiring dengan sejumlah kasus perselisihan Pilkades disejumlah desa.
“Kami meminta bupati segera mengeluarkan Perbup. Untuk menyelesaikan sejumlah perselisihan di Pilkades. Tentunya, dengan berimbang dan adil untuk semua pihak,”jelas Jihan Abdilah usai aksi. Sabtu (22/11/2019)
KAMMI telah mengkaji, dalam undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat (6) tentang Desa. Untuk itu, Kepala Daerah (Bupati) punya kewajiban menyelesaikan perselisihan pilkades tersebut.
“Tidak ditemukan aturan lain jika ada perselisihan mengenai Pilkades, tentunya akan menimbulkan persoalan dan kekacauan. Makanya Bupati harus memikirkan hal itu, secepatnya”ucapnya.
Dalam aksinya,KAMMI mendesak untuk menemui Bupati. Namun sayangnya Bupati sedang menghadiri kegiatan kementerian KUMKM. “akhirnya kita bisa melakukan pembicaaraan melalui telpon dengan Wakil Bupati karena Bupati sedang menerima kunjungan menteri KUMKM,”tutur Jihan.
Akhirnya aksi tersebut, diterima diwakili dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tendy Hendrayana.
“Jika tuntutan kami dibiarkan, kami akan buka poskopengaduan Pilkades. Kami beri waktu seminggu, Bupati bisa mengeluarkan Perbub tidak,”katanya.
Sekaitan itu, Kepala DPMD Tendy Hendrayana rencananya akan menindaklanjuti kajian KAMMi ke Bupati. “Semoga Kajian ini menjadi pertimbangan bupati. Dan harapan keluar Perbub terwujud,”kata dia.