Kota Sukabumi Dorong Wajib Pajak Yang Dikelola Provinsi

0

Laporan : Riew S.

Sukabumi, kutipan-news.co.id – Kasubid Bagi hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Andri Suardi menerangkan. Ada lima macam pajak yang dikelola provinsi yang dibagi hasilkan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, bahan bakar, air permukaan dan pajak rokok.

“Dari hasil berbagai pajak yang dikelola Provinsi tersebut,50 sampai 70 persennya untuk pembangunan di Kota Sukabumi,”jelas Andri, disela kegiatan Sosialisasi Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor ASN/Non ASN) di Jalan Siliwangi.  Rabu (27/11/2019)

Secara rinci, Kata dia,  kategori bagi hasilnya bila diprosentasikan yakni untuk PKB 70 persen Provinsi – 30 persen Kota Sukabumi, BBN sama 70 – 30, untuk pajak bahan bakar Kota Sukabumi 30  – 70  Provinsi, sedangkan pemukaan air Kota Sukabumi 50 – 50 Provinsi dan Pajak Cukai rokok 70 Kota Sukabumi – 30 Provinsi.

“Dari bagi hasil pajak tersebut. kota Sukabumi mendapat bagian sebesar Rp71 Miliar,”tuturnya.

Untuk mendorong suksesnya pajak yang dikelola provinsi tersebut,  tentunya pemkot terus berupaya mendukung kesuksesan penerimaan pajak provinsi.

“Jika jumlah penerimaan pajak besar, tentunya berpengaruh terhadap bagi hasil dan bantuan provinsi untuk pembangunan tadi,” tandasnya.

Sekaitan pajak kendaraan bermotor, saat ini, pemkot bersama Bapenda Jabar membentuk tim penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar ulang (KTMDU).

“Kita konsen beberapa tahun kebelakang. Setelah ditelusuri masih ada potensi kendaraan yang terdaftar tapi belum bayar pajak sekitar 43 persen dari jumlah wajib pajak,”urainya.

Di Kota Sukabumi sendiri, lanjutnya, ada sekitar 126.272 kendaraan yang wajib pajak. Semula sebelum dilakukan penelusuran sekitar 43 persen belum membayar pajaknya.

“Berkat kerja tim dan kader pajak,  saat ini sudah menurun sekitar 21 persen. Kita akan terus tekan,  hingga angka tersebut berkurang,”Kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!