7kali 24 Jam, LBH JMPH Karawang Desak Bupati Tindak Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok
Karawang, kutipan-news.co.id – Kabid Advokasi JMPH Kabupaten Karawang Agus Evendi Sigalinggging menyesalkan Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok rupanya masih mandul.
Pasalnya, banyak tempat-tempat umum bebas dipakai untuk merokok dan seperti minimnya sosialisasi yang dilakukan pihak Pemkab Karawang melalui Dinas terkaitnya.
“Survei yang kita lakukan ketempat-tempat keramaian, tempat hiburan dan tempat fasilitas umum sekolah-olah tidak ada peraturan tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok,”ungkapnya kepada kutipan-news.co.id, Kamis (5/12/19) kemarin.
Dipaparkannya, dirinya sangat menyayangkan aturan Perda tersebut dibuat akan tetapi terlihat tidak berpungsi dan terkesan hanya sebuah judul kosong belaka.
“Aturan Perda itu di buat pake uang rakyat, dan yang pasti setiap aturan yang dibuat biasanya ada anggaran yang di cantumkan untuk anggaran sosialisasinya. Namun, hal itu mana?,”tegas Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, dirinya sudah melakukan pelaporan pengaduan di layangkan kepada Bupati Karawang, Dinkes dan Satpol PP, meminta agar merespon surat pengaduannya dalam waktu 7kali 24 Jam harus di tindak lanjuti.
“Kita meminta waktu 7kali 24 jam, agar Bupati, Dinkes dan Satpol PP melakukan Sidak ke tempat-tempat kawasan yang jelas-jelas masuk zona lokasi kawasan bebas tanpa asap rokok yang telah melanggarnya,”timpal Agus(red).