Selewengkan Dana NUSP-2, 5 Tersangka Masuk Jeruji Besi

0
IMG-20191209-WA0023

Laporan : Riew S.

Sukabumi, kutipan-news.co.id – Bersamaan dengan momen anti korupsi sedunia. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, berhasil mengungkap kasus penyelewengan dana NUSP -2 atau program penanganan kawasan pemukiman kumuh tahun anggaran 2016-2018. di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warungdoyong.

Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Kerugian negara mencapai Rp570 juta.

“Kepada lima orang tersebut, kami sudah melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Nyomplong,”Jelas Kejari Kota Sukabumi,  Ganora Zarina di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Senin (09/12/2019).

Sementara ke lima orang tersebut yaitu,TFK sebagai Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Suryakarya, EP sebagai anggota BKM, AS sebagai anggota BKM, YS sebagai coordinator advisor, dan RDS sebagai city coordinator.
Penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018. Namun karena tidak selesai kembali dilanjutkan pada tahun 2019.

“Penyimpangan yang dilakukan oleh BKM tersebut sudah terjadi pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan ahli teknis dan tim audit keuangan negara, lanjut Ganora, ditemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan Program NUSP–2 pada BKM Sukakarya Kelurahan Sukakarya.

Di antaranya ada indikasi mark-up pembelian bahan material dari kegiatan tahun 2016, 2017 dan 2018, adanya selisih volume dan tidak sesuainya spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja yang tertuang dalam Rencana Keswadayaan Masyarakat.

Kemudian, indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban pekerjaan (LPJ), pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR, serta penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material yang dilakukan oleh para terdakwa dan beberapa oknum masyarakat.

“Juga adanya indikasi bagi-bagi uang dilakukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari kelebihan uang pembangunan. Seharusnya, apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya,” papar dia.

Dari kerugian negara Rp 570 Rupiah, dua orang tersangka telah mengembalikan uang tersebut.

“Dua hari lalu,  dua orang tersangka atas nama TFK dan AS telah mengembalikan uang negara sebesar Rp132.400.000. Dan sebentar lagi akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,”Kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!