Realisasikan Program PKT DD 2019 Untuk Masyarakat, Ini Penjelasannya
Laporan : Rohman
Subang, kutipan-news.co.id – Pihak Pemerintahan Desa (Pemdes), Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, merealisasikan program Padat Karya Tunai (PKT), senilai Rp. 51.779.000,- yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD), Tahun 2019, dengan menormalisasi saluran irigasi yang berada di Desa tersebut. Selasa, (17/12/2019).
PKT merupakan salah satu program dari Pemerintahan Pusat berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal serta bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumberdaya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu Kades Salam Jaya Ujang Sucipto mengatakan, pelaksanaan program padat karya diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, sehingga dapat terjadi pemerataan ekonomi dan mengatasi kesenjangan di masyarakat.
“Selain melalui DD pembangunan Desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan – persoalan di Desa kami, terutama terkait dengan kemiskinan, stunting dan pengangguran, untuk itu, pelaksanaan program PKT ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakan ekonomi Desa serta mengembangkan kawasan pedesaan,”Jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Dalam program PKT tersebut dirinya menyalurkan anggarannya untuk kebutuhan normalisasi saluran irigasi tersier dengan nilai anggaran sebesar Rp. 51.779.000,- yang bersumber dari anggaran DD Tahun 2019.
“Untuk anggaran DD ini, saya ingin benar-benar transfaran dalam realisasi penggunaannya, agar seluruh anggaran yang masuk ke Desa bisa dirasakan oleh masyarakat,”bebernya.
Dikatakannya, program PKT juga memang diwajibkan untuk menggunakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal Desa, pengerjaan PKT, tidak boleh menggunakan tenaga kontraktor melainkan secara swakelola oleh masyarakat Desa.
“Ada sskitar 30 % dari nilai proyek tersebut wajib untuk membayar upah masyarakat yang bekerja dan harus dibayar harian atau mingguan,”pungkasnya.