Karawang, kutipan-news.co.id – Praktisi Hukum Kabupaten Karawang Asep Agustian SH. MH sesalkan jika masih ditemukan ada pejabat Pemilu di Pilkada 2020 nanti masih rangkap jabatan.
“Padahal, secara UU Pemilu, UU Desa ataupun UU mana pun hal tersebut sudah jelas di tegaskan bahwa Panwascam tidak boleh rangkap jabatan. Mau itu Pilkades, Pilkada, Pilgub maupun Pilpres. Karena pertanggung jawabannya harus profesional, bekerja penuh waktu,”ucap Askun (sapaan akrab) menegaskan.
Askun menegaskan, jika pada saat pelantikan ternyata masih ada Panwascam yang kedapatan rangkap jabatan, itu artinya Bawaslu Karawang sudah melakukan pelanggaran.
“Jika masih seperti itu, akan saya laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), agar Bawaslu ini di evaluasi kinerjanya, kok bisa Panwascam rangkap jabatan di lantik, agar ada efek jera,” tandasnya lagi.
Ditambahkan Askun, aturannya kan sudah sangat jelas, atau jangan – jangan diduga ini ada unsur kongkalingkong ditubuh Bawaslu. Ada apa ini ?.
“Berati Bawaslu ini tidak memiliki integritas dan profesionalisme, karena telah menabrak aturan yang dibuat sendiri. Mengangkat Panwascam yang rangkap jabatan,” kata Askun lagi menegaskan.
“Ini jelas tidak fair, Contohnya orang -orang yang kemarin mendapatkan peringatan keras, kok diangkat kembaki, memangnya tidak ada calon lagi apa, tidak ada lagi orang yang pantas selain orang- orang ini, dulu aja di sumpah fakta integritas, malah coba- coba bernegosiasi dengan calon, apaagi sekarang.
“Ini jelas integritas Bawaslu dipertanyakan, kenapa harus orang- orang ini direkrut kembal,”tandasnya (red).