Karawang, kutipan-news.co.id – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hanafi telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pembangunan dam parit (bendung kecil) ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Penanganan kasus itu terkait dengan pembangunan dam parit di 109 titik. Anggarannya merupakan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2018,” kata dia, dilansir di Antara (11/12/19) lalu.
Ia mengatakan, anggaran DAK 2018 untuk pembangunan dam parit tersebut mencapai Rp9,5 miliar.
Kegiatan pembangunan dam parit itu, katanya, dilakukan oleh kelompok tani dengan sistem swakelola padat karya.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan dam parit tersebut dilakukan langsung oleh kelompok tani.
“Peran kita hanya mentranfer uang. Jadi uang itu kita ambil dari pusat di KPN. Lalu uang tersebut kita transfer ke rekening masing-masing kelompok tani, sesuai usulan,” kata Hanafi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karawang kini masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dam parit di lingkungan Dinas Pertanian setempat.
“Sudah ada 110 saksi yang diperiksa dalam kasus ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Rohayatie, ke media massa saat gelar ekspose pada peringatan Hari Anti Korupsi (9/12/19) lalu.
Kini dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pertanian (Distan) Karawang terkait Dana Alokasi Belanja Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 9,5 miliar, terus di akselerasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Pidana Khusus (Pidsus).
Hal tersebut dengan terus melakukan upaya pemanggilan sebagai upaya klarifikasi untuk kepentingan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket) terhadap pihak – pihak yang berkompeten, termasuk pada Kelompok Tani (Poktan) sebagai penerima manfa’at.
Hanya saja, upaya Pidsus Kejari Karawang di persoalkan oleh Gerakan Penyelamatan Harta Negara (GPHN). Tidak tanggung – tanggung, GPHN mensinyalir adanya intimidasi dari Pidsus Kejari Karawang terhadap Poktan yang sudah di panggil dan di minta klarifikasi.
Pernyataan GPHN tersebut di tanggapi oleh Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, pengurus Marcab LMP Karawang, Andri Kurniawan mengatakan.
“Apa yang di maksud dengan adanya dugaan intimidasi oleh penyidik Pidsus Kejari Karawang itu bagaimana dan seperti apa, apa kah dapat di buktikan soal tudingan intimidasi serta tekanan tersebut? Hati – hati, ini bisa berpotensi menjadi fitnah bagi Kejari Karawang kalau tidak dapat di buktikan,”ungkap dia.
Ditambahkannya, apa yang sudah di lakukan oleh Pidsus Kejari Karawang, dalam proses klarifikasi menurutnya sudah berdasarkan prosedur.
“Yang namanya proses klarifikasi memang begitu seharusnya, penyidik bertanya kepada pengelola anggaran dan penerima manfa’at,”tegasnya.
Dijelaskannya, jika memang merasa sudah benar dan tidak ada masalah, kenapa mereka harus stress, tinggal sampaikan saja ke pihak penyidik. Hukum itu bicara soal pembuktian, berlanjut atau tidaknya ke proses penyidikan, nanti akan terungkap setelah proses penyelidikan selesai.
“Ya kalau memang tidak di temukan alat bukti dari proses penyelidikan, tentunya akan berhenti sampai penyelidikan saja, tidak mungkin berlanjut pada proses penyidikan,”timpalnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, disini Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewajiban untuk melakukan upaya klarifikasi terlebih dahulu. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang.
“Intinya, Kejari Karawang terus saja bekerja dengan fokus dalam penanganan dugaan korupsi proyek Damparit pada Distan Karawang, jangan sampai terganggu konsentrasi kerjanya dengan opini- opini seperti yang ada.
“Bila perlu dalam rangka mendukung kinerja Kejari Karawang, kami bersama unsur elemen masyarakat lainnya, siap mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk beraudiensi,”bebernya.
Diungkapkanya, pihaknya mengajak
masyarakat Karawang dengan sepenuh hati untuk mendukung langkah Kejari Karawang dalam upaya penindakan setiap dugaannya kasus korupsi.
“Sekali lagi saya sarankan, agar Kejari Karawang tetap fokus bekerja mengungkap adanya dugaan korupsi program Damparit, jika Kejari Jabar dan Kejagung RI sampai merespon opini tersebut? Kami masyarakat Karawang, kapan pun siap mendatangi Kejati dan Kejagung untuk memberikan dukungan pada Kejari Karawang,”pungkasnya (red).