Karawang, kutipan-news.co.id – Salah satu pemerhati penyelengaraan pemilu warga Karawang yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan rasa kecewanya kepada KPUD Karawang yang dianggap nya kurang transparan akan pemecatan AM pada bulan Oktober 2019 lalu.
Sedangkan, Ia mengatakan satu hari sesudah surat keputusan DKPP diterima, Ketua KPUD Karawang Miftah Farid menyebutkan di salah satu media massa bahwa dirinya menyatakan perihal pergantian komisioner akan dilakukan paling lambat 7 hari kerja.
“Paling lambat satu minggu setelah diputuskan oleh DKPP itu harus ditindaklanjuti. Kita harapkan penggantian Komisioner KPU Karawang bisa lebih cepat karena kita sedang melaksanakan Pilkada tahun 2020.” ujar dia (Ketua KPUD Karawang, Miftah Farid disalah satu media massa.
Namun, Ia sangat menyayangkan setelah pemecatan dari Oktober 2019 hingga kini Januari 2020 pengumuman dari status tersebut belum juga di sampaikan ke publik.
“Aya kabar komisioner KPU nu dipecat DKPP masih di gawe di KPU,”tegasnya.
Ia berharap hal tersebut dapat diklarifikasi kebenarannya dari pihak KPUD Karawang.
“Coba klarifikasi, itu bakal rame lagi, jika ingin lebih pasti, cek mobil dinasnya, apa masih di pegang AM atau tidak, saya dengar masih di pegang AM (“jadi rame deui tah, Nu hayang leuwih pasti cek mobil dinas na apa msh dicekel AM apa hnteu, ngadenge mah msh dicekel,
Lokasi Pasar cilebar…belok kanan arah kecamatan,”ungkap dia, kepada kutipan-news.co.id, kemarin.
Ditambahkannya, saat ini dirinya mempertanyakan keputusan Ketua KPU Karawang yang menyampaikan akan menggantikan posisi AM paling lambat satu Minggu.
“Ini yang jadi masalah putusan 7 hari, tapi sampai sekarang belum ada realisasi, putusan itu dari Oktober 2019 sampai sekarang belum ada gantinya,”sambungan dia.
Akibat telah menerima uang dari salah satu Calon Legislatif (Caleg), Komisioner KPU Karawang Asep Saepudin Muksin diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada bulan Oktober 2019 lalu.
Sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatannya kepada Asep Muksi (AM) tertuang berdasarkan putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019.
“Iya memang bener AM telah dipecat dari jabatannya selain SK dari DKPP, SK dari KPU RI juga tertuang dengan SK KPU RI Nomor.1429/HK.06.4Kpt /05/KPU/X/2019 tentang pemberhentian tetap angkota komisi KPUD Karawang pada Oktober 2019 lalu,”ungkap Sekretaris KPUD Karawang Gery Samrodi kepada kutipan-news.co.id, Kamis (2/2/2020).
Ditambahkan Gery sejak turunya SK KPU RI surat tersebut langsung di berikan ke AM, dan sejak itu pula mobil dinas dan semua fasilitas yang ada di AM sudah di tarik. Bahkan AM juga sudah tidak di berikan honor terhitung dari bulan Nopember dan Desember 2019 lalu.
“Sejak keluar SK dari KPU RI, semua fasilitas berikut mobil dinas AM, sudah kami tarik, termasuk honor pun tidak kami berikan,”jelas Gery.
Lebih lanjut Gery juga mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan KPU RI untuk pengganti AM, Jika secara forum dengan kapasitas 4 orang komisioner menurutnya masih terpenuhi, Namun secara etika harus di hadiri oleh 5 orang komisioner.
“KPU belum menggantikan posisi AM, secara forum masih terpenuhi, namun secara etikanya harus di hadiri oleh 5 orang komisioner, dan calon pengganti AM sudah ada cadangan tiga orang, tinggal siapa yang jadi itu keputusan KPU RI,”Pungkasnya(Joe).