Karawang, kutipan-news.co.id – Terlambatnya proyek rehab total Puskesmas Karawang Kota yang menelan anggaran Rp, 6 Miliar lebih disesalkan sejumlah pihak.
Bahkan, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Karawang meminta Dinas Kesehatan Karawang memasukan pelaksana proyek tersebut ke dalam daftar hitam.
“Semestinya CV MCS layak dimasukan ke dalam daftar hitam, karena telah mengganggu hajat hidup orang banyak dalam bidang kesehatan,” kata Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Latifudin Manaf, kepada kutipan-news.co.id, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Latifudin, dengan dimasukannya CV MCS ke dalam daftar hitam bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Pasal 78 ayat 3 huruf (a) disebutkan penyedia dapat diberikan sanksi jika tidak melaksanakan kontrak dan tidak menyelesaikan pekerjaan.
“Lalu di Pasal 78 ayat 5 huruf (d), penyedia jasa bisa diberikan sanksi daftar hitam selama setahun jika melanggar Pasal 78 ayat 3 huruf (a),” urainya.
Menurut Latifudin, didalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 tentang perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal 50 hari kalender tidak serta merta diberikan kepada penyedia barang/jasa, harus terlebih dahulu ada penelitian dari PPK melihat dari performa dan progres pekerja yang telah dilakukan.
“Apabila penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak dan masukan penyedia ke dalam daftar hitam,” timpalnya.
Terkait sanksi yang diberikan Dinkes Karawang kepada CV MCS hanya sanksi denda dan perpanjangan waktu 50 hari, Latifudin menilai hal itu bukti PPK Dinkes Karawang lemah dalam memberikan sanksi.