Karawang, kutipan-news.co.id –Kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pembangunan Dam Parit (bendung kecil) di 109 titik yang menggunakan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2018 mencapai Rp, 9,5 Miliar terus bergulir.
Disinyalir kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dam parit tersebut dilakukan langsung oleh kelompok tani dengan sistem swakelola padat karya.
Selain itu, menurut pengakuan sebelumnya pihak Distan Karawang hanya berperan mentranfer uang ke rekening masing-masing kelompok tani, sesuai usulan, setelah uang tersebut ambil dari pusat di KPN.
Bahkan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang masih mendalami Kasus dugaan Korupsi pembangungunan Dam Parit di Dinas Pertanian Karawang, padahal sudah lebih 100 orang yang terkait dari kasus tersebut sebelumnya sudah dipanggil oleh Kejari untuk di mintai keterangan.
Kepada Kutipan-Newsm.com, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang
Rohayatie SH, MH mengatakan kasus dugaan korupsi dam parit sampai saat ini kasus tersebut masih di proses.
“Kasus itu masih dalam penyelidikan, masih di panggil saksi saksi. Sedangkan saksi yang sudah dipanggil sudah lebih dari 100 orang” ucap dia, usai menghadiri acara rotasi, mutasi dan promosi pejabat di Gor Panatayudha Karawang, Selasa (07/01/20) malam.
Iapun meminta untuk bersabar kapan akan ditetapkannya tersangka, bila terbukti ada dugaan korupsi di Dinas Pertanian Karawang.
“Sabar yaaa, soalnya masih dalam penyelidikan” jelasnya.
Di tempat berbeda, saat di temui di ruang kerjanya Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Karawang,
Drs. H. Muhrodi Suruzi, MSi, Rabu (08/01/20) Ia enggan berkomentar dan memilih diam tanpa sepatah kalimatpun saat di tanya soal berapa jumlah pegawai dinas pertanian yang di panggil oleh Kejaksaan Negeri Karawang,”Pungkasnya (red).