Diduga Ada Kelalaian BP3 Bapenda, Tagihan PBB RPM Tahun 2017 Rp 1,4 Dipertanyakan

0
Karawang, kutipan-news.co.id – Beredar kabar bahwa potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang senilai Rp1,4 miliar, tahun anggaran 2017 diduga telah ‘digelapkan oknum’ pejabat Pemkab Karawang.
Hal dugaan tersebut diungkap Panglima Gibas Jaya Angga Dhe Raka bahwa dugaan munculnya objek PBB berupa bidang tanah bangunan perniagaan modern milik RPM di bilangan Karawang Barat yang terletak di kawasan perkotaan tersebut sebelumnya diklasifikasikan tidak bisa tertagih.
Padahal, jika berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, seharusnya objek pajak berupa tanah ini, seharusnya bisa tertagih. karena Pemkab Karawang dianggap telah memiliki data objek pajak dalam SISMIOP yang mengcover data objek pajak hasil pelimpahan dari KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan sejak 2012, selain dicover dari data data baru yang dihasilkan dari proses pengelolaan PBB P2.
”Apa sih objek bumi dan objek bangunan?” Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol,”ungkap Angga memaparkan.
Dijelaskannya, Jika ada yang memiliki satu atau lebih dari contoh-contoh di atas, maka dirinya menganggap itu adalah yang disebut juga sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan.
“Saya tidak menitikberatkan pada persoalan definisi apa itu PBB P2. Dengan yakin saya akan mempertanyakan bagaimana mungkin Pemkab Karawang melalui Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa ceroboh lalu mengkonfirmasi kalau persoalan PBB atas objek tanah RPM diklasifikasikan tidak bisa tertagih,”timpal Angga.
Dirinya saat ini heran, ada apa dengan bidang pengembangan potensi (Bapenda) dengan tidak memasukan bangunan RPM menjadi wajib pajak pada waktu itu, sehinnga karena kelalaiannya ini bisa menyebabkan Pemkab Karawang kehilangan potensi pendapatan Rp1 4 miliar.
“Ada apa dengan Bapenda, atau memang sengaja tidak dimasukan karena ada sesuatu? Ini jelas ada indikasi pidana pajak,” ungkap Angga.
Dikatakan Angga, dengan hal tersebut pihaknya menyatakan DPP Gibas Jaya pada pekan depan segera akan melakukan audensi ke Bapenda Karawang.
“Salah satu perkara yang akan ditanyakan adalah soal penjelasan kemana larinya uang Rp 1,4 miliar itu. Selain meminta pertanggungjawaban atas kepatuhan Perda Karawang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya nomor 16 tahun 2012 tentang Pajak Daerah,”kata Angga.
Dipaparkannya pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan /atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Lalu pertanyaan kami, apakah mungkin ini terjadi akibat kelalaian bidang pengembangan potensi pendapatan, sementara Pemkab Karawang sendiri telah memiliki SISMIOP untuk mengcover soal wajib pajak,”pungkasnya(Joe/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *