Pajak Resinda Park Mall Jadi Temuan BPK RI, Bapenda : Bantah Tilep Duit 1,4 Miliar

0
IMG-20200113-WA0012
Karawang, kutipan-news.co.id – Dugaan hilangnya potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang senilai Rp1,4 miliar di sanggah oleh pihak Bapan Pendapat Daerah (Bapenda) Karawang.
Pasalnya, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya temuan dianggap ada potensi kurang bayar oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2018 atas nilai wajib pajak Resinda Prak Mall (RPM) yang berkedudukan di bawah PT BMJ hingga kini masih belum terpecahkan.
“Iya, memang benar temuan LHP BPK RI tahun 2018 ada temuan yang menyatakan dianggap ada potensi kurang bayar sebesar 1,6 Miliar, bukan 1,4 miliar untuk wajib pajak PT BMJ,”ungkap Kasubid Penetapan Ekstensifikasi Pajak Daerah Pemeriksaan Santi Aryanti, didampingi Kabid Pengembangan Potensi Pendapatan Ade Setiawan, Kasubid Penentapan PBB dan BPHTB Junaedi dan Kabid PBB dan BPHTB, Endang Chahendra, kemarin.
Kepada kutipan-news.co.id mereka mengatakan, LHP BPK RI telah merekomendasikan Bupati Karawang memerintahkan Kepala Bapenda untuk melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak dan konplik pajak PT BMJ serta melaporkan temuan tersebut.
Selain itu, menurutnya untuk tindak lanjut LHP BPK RI pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada wajib pajak pihak PT BMJ tertanggal 9 Juli 2018, pihak BMJ sendiri sudah datang ke Bapenda memenuhi panggilan kaitan dengan temuan LHP BPK RI tersebut.
“Pemeriksaan itu sudah dilaksanakan, dan sudah ditindak lanjuti, kita juga tidak tinggal diam, tidak ada anggaran 1,4 Miliar yang di tilep oleh kita, uangnya juga belum ada di kita dan belum di setorkan, saat ini proses nya sudah jalan,”ungkapnya.
Mereka menjelaskan untuk pembayaran pajak PBB PT BMJ setiap tahunnya rutin masuk tidak pernah nunggak, cuman yang di tahun 2017 saja, ada temuan LHP BPK yang menyertakan kurang bayar.
Setelah di kabarkan adanya temuan LHP BPK RI, pihak PT BMJ langsung meminta penjelasan, pihaknya juga hingga kini tidak tahu alasan yang menjadi dasar LHP BPK RI tersebut.
“Justru mereka (PT BMJ) saat ini balik mempertanyakan, kaitan dengan munculnya kurang bayar 1,6 tersebut dari mana,? Karena menurut temuan LHP BPK, di 2017, SPPT nya hanya muncul tanah kosong. Nah, versi BPK itu harus di munculkan beserta bangunan,”bebernya.
Padahal, Dipaparkannya di awal tahun 2017, RFM baru proses pendirian bangunan, sedangkan untuk serah terima gedung RPM di Maret 2017, untuk lounching RPM sekitar bulan Mei 2017. Kemudian, menurut penentapan pihaknya (Bapenda) dihitung selalu di awal Januari.
“Jadi bangunan itu belum di tetapkan di SPPT, karena memang belum beroperasi, lalu muncul lah LHP BPK itu harus di tetapkan. Tapi kan kita belum bisa menetapkan, karena itu masih masuk di awal Januari, dan pembangunan belum mencapai 100 persen, mereka baru operasional saja di bulan Mei 2017, jadi mungkin ada kaitan kurang bayarnya itu di situ,”paparnya.
Lebih lanjut mereka juga menjelaskan pihaknya memastikan
tidak ada dana yang di tilep oleh pejabat Pemda, jadi kewajiban PT BMJ juga untuk wajib pajak tahun 2017 tetap bayar, walaupun memeng muncul LHP BPK.
“Ya kita temen-temen PBB dan BPHTB sudah di pemeriksa dan sudah melakukan pemeriksaan pihak PT BMJ dengan melayangkan surat tersebut, dan saat ini perihal tersebut sedang berproses untuk menyampaikan dokumen nya kepada BPK RI, bahwa gedung tersebut serah terima nya bulan Maret 2017.
Jadi terbit LHP BPK, untuk PT BMJ atas tanah bangunan RPM dengan luas tanah 4,6 hektar, dan munculnya temuan kurang bayar senilai Rp, 1,6 Miliar tersebut hingga kini masih terus kita selesaikan, tapi untuk mengetahui tentang berapa nilai wajib pajak pertahunnya silahkan ke bagian PPID,”Pungkasnya (Joe/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!