Karawang, kutipan-news.co.id -Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Asep Agustian SH. MH angkat bicara atas adanya kabar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Bidang Potensi Pajak di Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Karawang.
Selain itu, dirinya sangat menyayangkan LHP yang menyatakan adanya temuan yang dianggap ada potensi kurang bayar oleh BPK RI tahun 2018 atas nilai wajib pajak Resinda Prak Mall (RPM) yang berkedudukan di bawah PT BMJ terjadi di tahun 2017 hingga kini belum juga terselesaikan.
Pasalnya, dirinya merasa kaget dan terperanjat ketika adanya temuan BPK 2017, yang dikemukakan di 2018 sampai tidak masuk menjadi pendapatan uang ke Kas Daerah hingga mencapai 1,6 Miliar,”ungkap dia, menyampaikan lewat via ponselnya kepada kutipan-news.co.id, Selasa (14/1/2020).
Menurut Askun (sapaan akrab), yang jadi persoalan dalam temuan BKP tersebut bukan masalah uang masuk atau tidak. Tetapi, dirinya mengira ada potensi secara pelaksanaan yang lalai dalam melaksanakannya, seharusnya jika tidak lalai dan bisa bekerja cepat itu bisa masuk dan menjadi pendapatan daerah.
“Kalau toh memeng itu BPK sudah menemukan ada kerugian, saya kira bukan kerugian keuangan saja, tapi ada potensi kerugian, yang seharusnya bisa masuk, kenapa ini tidak masuk, Nah, ini ada apa,?,”ucapnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan ketika hal tersebut menjadi temuan BPK, jelas yang menjadi penanggung jawab dari permasalahan tersebut menurutnya Kepala Bidang (Kabid) yang saat itu menjabat.
“Jika pada saat itu Ade Setiawan menjabat Kabid nya, kenapa bisa terjadi seperti ini,”timpalnya.
Dijelaskannya, jika dibaca dari persoalan tersebut, menurutnya hal ini jelas ada kelalain yang hingga kini belum terverifikasi, sangat di sayangkan kenapa meski harus kiri, kanan, depan belakang dan harus lari ke mana-mana, ada apa dengan semua ini.
“Berarti dugaan saya Kabid ini tidak bisa bekerja, jika memang tidak bisa mendapatkan potensi itu. Nah, untuk mengclearkan ini semua, biar menjadi terang benderang, jangan ngeles A, B,C, D sampai Z nya pun, masalah ini tidak akan ketemu tuh,”jelasnya.
Dikatakannya, terkait penyelidikan kasus potensi kerugian negara oleh BPK RI, tidak mungkin temuan BPK RI tanpa dasar dan tentunya temuan BPK tidak bisa dianggap main-main, karena jelas BPK RI ini salah satu lembaga negara yang sah.
“Siapa Kabid potensi pendapatan ini, ada siapa di belakang dia, silahkan tuh bantu bermain di hukum, kita di sini bukan mau cari pembenaran, tapi sebuah penegakan keberadaan. Hebat ya temuan BPK saja di buat main-main,”ulasnya.
Dipaparkannya, jangan merasa bahwa diri kita dekat dengan para petinggi ataupun dekat dengan para penegak hukum, dirinya menyatakan untuk lebih terangnya lagi pihak kejaksaan untuk dapat memeriksa atas potensi pendapatan ini. Sehingga masalah yang selama 2 tahun ini bisa terselesaikan dan bisa menjadi terang benderang.
“Saya meminta dengan keras kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, untuk menyelidiki atas kelalaian potensi pendapatan pajak ini, dan pihak kejaksaan harus buka mata, buka telinga untuk menggali potensi pendapatan pajak yang tertunda selama dua tahun.
Agar menjadi terang benderang, 2 tahun bukan waktu sebentar, dan kerugian 1,6 Miliar itu bukan uang sedikit, kalau di tahun ini tidak masuk dan di tahun-tahun berikut nya juga tidak masuk, terus mau bagaimana, padahal sudah jelas ini ada unsur kelalaian,”Pungkasnya (Joe/red).