Karawang, Kutipan-News-com – Dua alat E-Voting, milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diduga raib gondol oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Alat E-Voting seharga 28 juta rupiah persatuannya, kini menjadi sorotan dan temuan pihak Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sewaktu melakukan pemeriksaan di lingkungan DPMD pada tahun 2018 lalu.
Aset yang di beli pada tahun 2013, dengan menggunakan dana yang bersumber dari ABPD Kabupaten Karawang, sampai saat ini tidak ada kejelasan di mana posisinya sekarang.
Bahkan pihak DPMD, sampai saat ini belum berhasil menemukan alat tersebut, padahal sesuai dengan aturan yang di tetapkan, kalau saja ada temuan dari BPK, maka pihak yang terkait harus mengembalikannya kepada Kas Negara, kurun waktu 6 bulan selesai pemeriksaan.
Kendati ada temuan dari hasil pemeriksaan BPK, dan di berikan jangka waktu hanyalah beberapa bulan saja untuk mengganti, namun dari semenjak tahun 2018, bahkan sampai menginjak tahun 2020, pihak DPMD belum mengambalikan berupa dana senilai harga dari satuan E-Voting tersebut.
Agus Mulyana, yang kini baru menjabat sebagai kepala DPMD, merasa kebingungan, dan hanya berbicara beberapa kata saja kepada awak media.