Naik Status Penyidikan, Askun : Pejabat Distan dan Disdikpora Harus Kooperatif

0
Karawang, kutipan-news.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Pendidikan (Disdik) oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Karawang, dikabarkan naik setatusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Kalau sudah dinaikan ke status penyidikan, maka biasanya enggak lama lagi akan ada yang jadi tersangka,” Tutur Asep Agustian, Praktisi Hukum Karawang, Rabu (22/1/2020) kepada kutipan-news.co.id.
Askun meminta kepada sejumlah saksi dari dinas terkait yang akan dipanggil Kejari Karawang agar bersikap kooperatif, dan jangan menutup-nutupi kasus tersebut karena bisa menyebabkan saksi pada akhirnya jadi tersangka.
“Ya saksi harus bersifat kooperatif, jangan ada yang di tutup tutupi, agar terbuka di mana letak kebenaran, dan siapa yang telah korup pada masalah kasus tersebut,” terangnya.
Lanjut Askun menjelaskan, dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan lantaran penyelidik telah menemukan adanya unsur dugaan kerugian negara dan ada perbuatan (tindak korupsi). Jadi tidak serta-merta naik ke tahap penyidikan langsung ada tersangkanya.
“Kalau tidak ada unsur kerugian, maka penyelidikan akan dihentikan tidak naik ke tahap penyidikan, berarti ini jelas ada tersangka yang akan di tentukan oleh pihak Kejari Karawang,” pungkasnya(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!