Karawang, kutipan-news.co.id – Keberadaan pembangunan dua tower atau menara telekomunikasi di dua wilayah, yakni tepatnya di Desa Kalangsurya Rengasdengklok dan Desa Jatilaksana, Kecamatan Pangkalan, kini menjadi sorotan.
Pembangunan tower yang diduga melabrak peraturan secara prosedural, sebelumnya juga pernah ditemui disalah satu wilayah di Karawang, hingga ramai jadi pemberitaan dimedia masa dan menjadi konsumsi publik.
Namun, setelah ramainya pemberitaan hingga datangnya Satpol PP Kabupaten, selaku Garda (Penegak Perda) melakukan sidak langsung ke lokasi hal tersebut bisa di selesaikan untuk tetap taat akan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Kini ditemui kembali adanya pembangunan tower di 2 titik berbeda yang diduga melabrak kembali peraturan Pemerintah perihal wajib adanya izin mulai dari bawah hingga ke terbitnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Keberadaan kedua pembangunan menara telekomunikasi yang diduga labrak regulasi tersebut yaitu di Dusun Kobak Karim Desa Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok, dan di Kampung Jati Desa Jatilaksana Kecamatan Pangkalan,” tutur Andri Kurniawan, Salah seorang Aktivitas, Karawang. Kepada kutipan-news.co.id.
Menurut Andri, dirinya sudah mempertanyakannya dokumen SPPL nya kepada pihak DLHK Karawang, dan ternyata masih ada yang belum di ambil oleh pihak pengusaha.
“Bagaimana bisa tower tersebut di bangun sementara IMB yang seharusnya di keluarkan oleh pihak DPMPTSP, belum di buat,” terangnya.
Lanjut Andri, menambahkan, Karena belum adanya IMB yang di keluarkan oleh pihak DPMPTSP, berarti pembangunan tower tersebut di katakan ilegal.
“Saya berharap pihak Sat PP, berani melakukan tindakan dengan cara menyegel dua tower tersebut,” tandas Andri(red).