Karawang, kutipan-news.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit Tahun 2018 terkait kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Bukit Muria Jaya (BMJ) Tahun 2017 masih terus bergulir.
“Dana anggaran Rp. 1,6 miliar yang telah menjadi temuan BPK karena dianggap kurang bayar tersebut bukan uang kecil, jika dana tersebut bisa masuk ke Kas Daerah (Kasda) untuk di pergunakan kepentingan publik.”, ungkap H. Asep Agustian SH MH Praktisi Hukum di Karawang.
Dikatakan Askun (sapaan akrab), tentunya Bidang Pengembangan Potensi (Bangpot) kinerjanya patut dipertanyakan, dengan membiarkannya tanpa ada upaya lebih lanjut di Tahun 2018 setelah keluarnya LHP BPK.
Dirinya mengira temuan BPK sebuah hal yang penting bukan dibiarkan begitu saja hingga tahun 2019 tidak juga ada penyelesaianya.
“Seharusnya setelah tahu ada LHP BKP, Kepala Bidang (Kabid) Bangpot bisa mengambil langkah untuk menagih kekurangan bayar PBB PT. BMJ, bukan malah membiarkannya begitu saja,”timpalnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan, ada dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh Kabid Bangpot, jika membiarkan potensi pajak yang seharusnya dapat di ambil oleh Pemerintah.
“Dia selaku pejabat yang membidangi untuk menggali potensi, bukannya terus menggali potensi. Ini jelas – jelas sudah dapat di ambil, tapi malah di biarkan,”paparnya.
Saat ini dirinya mengaku lebih fokus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memproses Kabid Bangpot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dianggap telah mengabaikan kewajibannya sebagai pejabat yang di amanahi tanggung jawab kerja.
“Kesimpulannya, tidak ada alasan lain. Kejari Karawang harus segera memproses Kabid Bangpot Bapenda Karawang, untuk memastikan progres penanganannya, saya akan terus monitor dan mempertanyakannya ke Kejari Karawang,” tandasnya (red).