Subang, kutipan-news.co.id – Pihak Kepolisian Resort Polres Subang Jawa Barat, kembali berhasil membekuk 2 pelaku pembunuhan sopir grab yang bernama Darajat Putra Dikerta (25), warga Subang, yang terjadi pada pekan lalu di Jalan Raya Subang-Bandung. Selasa, (28/1/2020).
Kejadian pembunuhan sadis tersebut, dipicu perselisihan masalah ongkos yang akhirnya mengakibatkan penikaman dengan sebilah sangkur terhadap seorang pengemudi taksi online/grab, oleh penumpang/pelaku pada Selasa, (21/1/2020) yang lalu.
Sehingga menyebabkan sang sopir tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusukan, jasad korban pun dibuang ditepi jalan raya Subang-Bandung, selain itu mobil korban juga dibawa kabur oleh para pelaku.
Saat Ekspose, Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H, memaparkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kematian korban diduga kuat akibat pembunuhan, lalu dari hasil pengejaran, akhirnya jajaran kami menemukan mobil korban berada di wilayah Leles Kabupaten Garut Jawa Barat.
“Polisi berhasil mengamankan Agus yang diduga sebagai penadah, dari hasil keterangan Agus, polisi akhirnya berhasil membekuk Gunawan seorang pelaku pembunuhan yang juga membawa kabur mobil korban,”jelas AKBP Teddy Fanani.
Lebih lanjut Kapolres Subang menambahkan, Selain berhasil mengamankan Gunawan sebagai pelaku dan Agus sebagai penadah, kami juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit mobil jenis Toyota Sienta warna silver milik korban dan juga senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk membunuh korban.
“Atas perbuatanya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Subang dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sekitar 15 tahun ancaman kurungan penjara,” pungkas Kapolres Subang.