Dituding Langgar Permenkes, Dirut RSUD Karawang Bantah dan Akan Lakukan Audit

0
Karawang, kutipan-news.co.id – Dirut RSUD Karawang, Sri Sugihartati, membantah pernyataan salah seorang dokter RSUD yang menyatakan bahwa dirinya tidak sesuai aturan dalam mengangkat Kepala Intalansi Forensik RSUD Karawang dari kalangan Akademik.
“Itu tidak benar, kami pihak management sedang memproses, menyelidiki dan mengaudit yang bersangkutan, karena tindakan indisipliner,” tutur Sri, menyampaikan melalui pesan WhatsAppnya, kepada kutipan-news.co.id. Kamis (30/1/2020).
Ditambahkan Sri, setelah menyelidiki, langkah kedepan jika ditemukan titik permasalahannya, dirinya akan memberikan sangsi tegas sesuai aturan kepegawaian.
Bahkan diduga, tulisan chating Wa nya, Sri, terkesan akan memberikan sangsi yang tegas terhadap HF, dimana telah berkoar ke media masa bahwa dirinya mengangkat Kepala Intalansi Forensik, melanggar Permenkes nomer 56 tahun 2014.
“Tentunya sangsi sesuai aturan kepegawaian,” terangnya.
Pihaknya, juga menyatakan bahwa atas kejadian tuduhan yang dilontarkan dianggap telah melanggar Permenkes, dirinya akan melakukan audit bersama Sistem Pengendalian Internal (SPI) independen.
Ditambahkan Sri, perlu diketahui, bahwa Permenkes 56 th 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan RS sudah dicabut, diganti Permenkes Nomor 30 tahun 2019.
“Yang Kmd juga sudah dicabut, ganti Permenkes nomer 3 th 2020. Permenkes tersebut tuk RS kelas B, tidak harus ada Forensik,”terangnya.
Namun dalam kesempatan tersebut, Sri, tidak bisa mengungkapkan kejadian atau peristiwa dengan gamblang, karena Sri dalam keadaan sibuk.
“Maaf, saya lagi rapat dengan pihak ARSADA Jawabarat,’ ungkapnya(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *