Kisruh Pancang Sheet Pile di Cibeet, Kuasa Hukum Dwi Sari Water Park Akui Belum Izin ke BBWS

0
Karawang, kutipan-news.co.id – Polemik pemancangan sheet pile atau dinding untuk menahan tanah sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibeet atas aktifitas proyek Dwi Sari Water Park berlokasi di Rt 03/01, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terus berlanjut.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (Kabid OP BBWS) Citarum, Dian Al Ma’ruf mengatakan kalau pihaknya sudah mengundang pemilik Dwi Sari Water Park (Senin/27/1/2020). Namun, kata dia, pengembang wisata rekreasi itu diwakili kuasa perusahaan yaitu Zuli Zulkipli SH.
“Pertemuan tanggal 27 Januari 2020, dengan hasil pemilik Dwi Sari Water Park atau Villa Dwi Tunggal yang saat pertemuan diwakili kuasa perusahaan saudara Zuli Zulkipli, SH menyampaikan tentang proses perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut ke Pemkab Bekasi,” katanya di Bandung, Kamis (30/1/2020).
Saat pertemuan di Bandung itu, kata Dian, Zuli Zulkipli SH menjelaskan kalau pemancangaan sheet pile di DAS Cibeet merupakan langkah untuk melindungi tanah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pengusaha Dwi Sari Water Park.
“Kegiatan pemancangan sheet pile di badan sungai adalah upaya pemilik untuk melindungi aset sesuai sertifikat, menurut saudara Zuli,” ujar Dian.
Meski aktifitas pemancangan sheet pile untuk kepentingan Dwi Sari Water Park sudah berjalan, ia mengungkapkan kalau Zuli Zulkipli SH sendiri mengakui sama sekali belum berkomunikasi dengan pihak BBWS.
“Diyakini dan diakui kuasa perusahaan, perusahaan tersebut memang belum pernah mengurus izin terkait penggunaan dan pengusahaan Sumber Daya Air di BBWS Citarum,” tandas Dian.(ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *