Karawang, kutipan-news.co.id – Karena menulis setatus bentuk provokasi dan menjurus kepada ujaran kebencian, pemilik akun, Alunk nahkoda oleng, Rian fajar Nurohman dan Ellbiran Supriyatna aprianto, terancam di Polisikan.
“Ketiga orang pemilik akun tersebut, dalam waktu dekat rencananya akan kita laporkan ke pihak Kepolisian Resort Karawang,” tutur Wakil Ketua Gibas Cinta Damai, saat di temui kutipan-news.co.id, Sabtu (1/1/2020).
Menurut Sopyan, Setatus mereka di jejaring sosial Facebook, sudah jelas melanggar UU ITE mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dan sudah jelas bentuk pelanggarannya, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengelak, ketika di laporka ke Polisi,” terangnya.
Sebelum, melakukan langkah melaporkan ketiga pemilik akun tersebut, Sopyan, akan melakukan langkah koordinasi dengan para Ketua LSM atau ormas yang berada di Karawang.
“Kami akan kordinasi dulu dengan para ketua LSM atau Ormas di Karawang, agar ketika kita buka LP di Polres Karawang, secara bersamaan,” tandasnya(red).