Jakarta, kutipan-news.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah pusat tidak akan mencampuri penataan tenaga honorer di jajaran pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten atau kota .
Kata Tjahjo, mereka cuma menangani tenaga honorer, yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Tjahjo juga mengatakan, pemerintah pusat menyerahkan ke pemerintah daerah, untuk menata tenaga honorer sesuai dengan kebutuhannya, dan pemda juga mempunyai hak untuk tetap mengangkat tenaga honorer dengan kebutuhan pemda.
Hal ini berkenaan, dengan rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, setelah adanya peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 , soal manajemen pegawai PPPK. (red)