Adanya Dugaan Akan Terjadi Kebocoran Retribusi, Komisi III DPRD Karawang Sidak Apartemen Sentraland
Karawang, kutipan-news.co.id – Adanya penyalahgunaan izin Apartemen Sentraland yang kini di sewakan layaknya sebuah kos-kosan, membuat Komisi III DPRD Karawang, harus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke Lokasi Apartemen.
“Perizinan Sentraland itu, merupakan perizinan rumah huni, bukanya izin hotel atau kos-kosan,” tutur H Endang Sodikin, Ketua Komisi III DPRD Karawang, kepada awak media, Senin (3/2/2020).
Secara detail, Endang menjelaskan, pihaknya tidak menanyakan soal perizinan lebih jauh oleh sebab itu adalah domain Komisi I. Kendati demikian, kedatangan Komisi III ke Apartemen Sentraland lebih kepada menanyakan perihal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik, apakah sudah disediakan atau belum.
“Karena ada laporan dari masyarakat soal OYO ya kami tanyakan, secara otomatis kaitan dengan OYO ini dengan perizinannya,” jelasnya.
Lantaran ditanya soal OYO, Endang menambahkan, pihak Managemet Sentraland pun menjelaskan bahwa memang di lantai 11 dan 12 ada sekitar 60 Kamar telah dilakukan MOU dari Perumnas kepada OYO.
“Secara aturan izinnya rumah huni, ketika ini dijadikan tempat kos-kosan maka pihaknya menduga ada kebocoran restribusi, nanti kita akan kordinasi dengan Komisi I, apakah izinya hunian plus hotel ataukah apartemen,” pungkasnya. (red)
