Kejari Usut Dugaan Kasus SPPD Fiktip DPRD Subang, Kasie Pidsus : Naikan Status Jadi Penyidikan

0

Laporan : Rohman

Subang, kutipan-news.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Subang, menaikan status kasus dugaan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), fiktif anggota DPRD Kabupaten Subang, Tahun 2016-2019 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Kejari Subang, Ahmad Faizal kepada kutipan-news.co.id, Selasa (4/2/2020).
Dikatakan Ahmad, Jika anggaran SPPD DPRD Kabupaten Subang, yang diduga bermasalah tersebut berasal dari tahun anggaran 2016, 2017, 2018 hingga 2019.
“Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sementara itu didalam perkembangan penyelidikan yang pernah dilakukan Kejari Subang, akumulasi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp, 2 miliar,”ujar Ahmad.
Selai itu, Ahmad Faizal juga menyatakan, Bahwa pihaknya kini sudah memeriksa semua terkait dengan persoalan tersebut di lingkungan DPRD dan Sekwan DPRD Kabupaten Subang.
“Saat ini terkait kasus SPPD DPRD sudah kami tingkatkan statusnya, yang sebelumnya status penyelidikan sekarang statusnya ditingkatkan ke penyidikan, seandainya berkas sudah selesai semua, maka kami akan menetapkan tersangka,”terang Ahmad Faizal.
Kasie Pidsus juga mengungkapkan, Sedikitnya ada 4 item dalam kasus SPPD ini yang terindikasi bermasalah, mulai uang harian, biaya-biaya, termasuk SPJ (surat pertanggungjawaban), dan dirinya menerangkan bahwa SPPD itu banyak yang fiktif.
“Salah satu contohnya yaitu, Perjalanan Dinas yang ke Jawa Timur sampai 5 kali perjalan Dinas, namun dengan bukti hasil investigasi, yang dilaksanakan hanya 2 kali perjalan dinas dan yang 3 perjalan dinas jelas fikrif.
Dengan memakan biaya mencapai Rp 600 juta, bukan lagi perjalan Dinas ke yang lainnya, bila dihitung itu jelas dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah,”ungkapnya.
Dengan dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Subang melalui Kasi Pidsus akan segera berkoordinasi dengan BPKP mengenai potensi kerugian negara, yang dinilai sangat besar mencapai miliaran rupiah.
“Kami akan segera secepatnya membereskan kasus SPPD DPRD di bulan Februari ini, dan masalah kerugian negara kami hitung dulu, yang jelas potensi kerugian itu besar, hingga mencapai miliaran rupiah,”timpal Ahmad Faizal.
Selain kasus SPPD DPRD Kabupaten Subang, Kejari Subang juga akan segera menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai sebagai PR Kejari Subang yang selama ini sedang dikerjakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!