Jakarta, kutipan-news.co.id – Pemerintah sudah membentuk tim khusus pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS. Tim khusus bakal melaporkan draf kajian pemulangan WNI ke Presiden Joko Widodo.
Tenaga ahli Kantor Staf Presiden – Ali Mochtar Ngabalin mengatakan , tim khusus sudah membuat dua draf. Draf pertama, penolakan pemulangan eks kombatan ISIS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Draf Kedua, menerima kembali menjadi warga negara Indonesia dengan beberapa persyaratan, hal tersebut di lansir di media Medcom, Minggu (9/2/2020).
Ali menyampaikan, untuk soal diputuskan apakah diterima atau tidak, kewenangannya ada di presiden yang saat ini punya kewenangan. (red)