Subang, kutipan-news.co.id – Pegawai sukwan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, yang sudah meninggal dunia, mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang.
Santunan tersebut diterima langsung oleh para ahli warisnya, saat para Pejabat dan ASN Pemkab Subang, melaksanakan apel pagi di Halaman Kantor Bupati Subang. Senin, (17/02/2020).
Dalam arahannya Wakil Bupat Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan, Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada ahli waris keluarga yang telah meninggal dunia yang ada di lingkungan Pemkab Kabupaten Subang.
“Mudah-mudahan, Almarhum diterima amal ibadahnya oleh Alloh SWT, dan terkait santunan, sebagai tanda bukti bahwa pentingnya pegawai-pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Subang, khusus non ASN, yang masih honor dimasukkan kepada program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wabup.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menginformasikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, mendapatkan penghargaan terkait Sakip dari Kementerian Pan RB RI.
“Syukur alhamdulillah, Pemerintahan Kabupaten Subang, juga telah mendapatkan penghargaan terkait sakip dari Kementerian Pan RB RI, dengan nilai B, saya mengharapkan di tahun depan harus meraih BB,” ujarnya mengharapkan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenegaakerjaan Cabang Subang, Heri Subroto mengatakan, Dengan memberikan santunan kepada dua ahli waris di lingkungan Pemda Subang, sebesar Rp. 42 juta dan Rp. 24 juta sebagai bukti komitmen yang akan terus di lakukan oleh pihaknya.
“Hal itu salah satu perlindungan jaminan sosial yang memberikan santunan pada saat kita mengalami musibah terutama kepada pekerja yang mengalami musibah seperti kecelakaan kerja, ataupun sakit karena kecelakaan kerja dan juga meninggal dunia, termasuk juga memasuki masa pensiun.
Kami dari pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan seperti, jaminan kematian, hari tua, jaminan pensiun dan kami saat ini masih mengelola keuangan untuk ASN sebagai penanggung jawab PT Taspen,” terang Heri Subroto.
Dikatakannya, menurut undang – undang nomor 24 dan undang-undang nomor 40 tahun 2009, serta yang tergabung santunan, seperti kematian kepada pekerja di Dinas Lngkungan Hidup, yang mengalami musibah meninggal dunia karena sakit kedua ahli waris tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp. 24 juta dan Rp. 42 juta.
“Peraturan Pemerintah, Nomor 40 dan perubahan tersebut, semenjak tanggal 2 Desember 2019 bapak Presiden Jokowi akan memberikan penghargaan kepada para pekerja meninggal dunia,” jelasnya.
Kemudian, Kami juga akan memberikan santunan untuk beasiswa kepada anak peserta yang akan diberikan dari tingkat TK, sebesar Rp.1,5 juta, untuk SD, SMP mendapatkan beasiswa sebesar Rp. 2 juta.
“Sedangkan, Untuk SMA Rp. 3 juta perbulan selama 3 tahun, sementara untuk mahasiswa Rp.12 juta,” pungkas Kepala BPJS Cabang Subang, Heri Subroto.