MPJ Tak Percaya Dengan Hasil Nihil Kasus Covid19 Dikarawang

0
IMG-20200606-WA0043

Laporan : Rizqi Ramdani.

Karawang, kutipan-news.co.id – Dari 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, 15 diantaranya sudah menerapkan new normal, dan 12 diantaranya masih harus menerapkan PSBB, dengan status zona kuning, seperti halnya Kabupaten Karawang menjadi salah satu bagiannya.

Hal tersebut wajar bagi Masyarakat Pangkal Juang (MPJ), dan itu merupakan keputusan yang baik dari Pemprov Jabar, karena Pemda karawang kurang tegas dalam memberikan kebijakanya.

“Sehingga berdampak pada respon masyarakat yang terlihat bosan dan acuh terhadap covid 19” Ungkap Mulia Eka Djaya Irawan, SM Ketua Umum MPJ Kepada kutipan-news.co.id, Sabtu (06/06).

Sementara, menurut tim Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Karawang perkembangan pasien positif Covid-19 di Karawang hingga saat ini masih nihil kasus. terdiri dari ODP berjumlah total 5.132 orang, selesai pemantauan 4.853 orang, proses pemantauan 273 orang dan meninggal dunia 6 orang. OTG total 877 orang, selesai pemantauan 793 orang, proses pemantauan 84 orang.

PDP berjumlah 442 orang, selesai pengawasan 379 orang, masih dalam pengawasan 26 orang dan meninggal dunia 37 orang. Reaktif rapid tes berjumlah total 271 orang, sembuh rapid 234 orang, masih dalam observasi 7 orang dan meninggal dunia 30 orang. dan data tersebut bisa dilihat dari sumber https://covid19.karawangkab.go.id/Jika kita perhatikan hasil pemantauan dari total keseluruhan data.

“Perlu digaris bawahi, apakah gugus tugas memberikan respon yang baik dalam penanganan Covid19 dikarawang. Dan data tersebut dihasilkan dari Swab tes atau rapid tes, Mengapa kami bertanya seperti itu karena kami merasa gugus tugas dikabupaten Karawang kurang responsif, lebih mengutamakan hot line dibandingkan terjun langsung dan tergesa-gesa dalam menyatakan NIHIL nya kasus di Karawang” ujarnya.

Menurut Eka, fakta di bulan suci ramadan menjadikan masyarakat lebih mengesampingkan jaga jarak , berbelanja kebutuhan lebaran dan mengutamakan berinteraksi dengan masyarakat lain untuk bersilatuhrahmi. Dan tidak boleh gugus tugas menutup mata akan hal tersebut tanpa di dasari rapid tes gelombang ke 2 secara menyeluruh.

“Maka kami usulkan bukan satgas tiap desa, tapi tim inti gugus tugas beserta ahlinya terjun langsung di 30 kecamatan yang terdiri dari 309 desa, setelah itu baru kalian boleh menyatakan NIHIL itupun jika Karawang sudah tidak di nyatakan sebagai zona kuning” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!