Ratusan Balon Kades Incumbent di Karawang Terancam Gugur

0

Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Karawang Dadan Sugardan

Laporan Radi

Karawang, kutipan-news.co.id – Inspektorat Kabupaten Karawang meminta Bakal calon kepala desa inkumben untuk menyelesaikan tindaklanjut hasil pemeriksaan inspektorat. Hal itu menjadi syarat untuk mencalonkan kembali.

Inspektur Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan Pemeriksaan Khusus(RIKSUS) terhadap 177 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 21 Maret mendatang.

“Pemeriksaan Khusus(RIKSUS) sudah berjalan dan sudah selesai dilaksanakan, LHP nya juga disampaikan ke setiap desa yang berjumlah 177 Desa,” tuturnya.

Dari hasil Riksus tersebut sudah ada tindak lanjut yang harus diselesaikan oleh para kepala desa. Karena itu merupakan salah satu syarat untuk bisa mencalonkan kembali di Pilkades nanti.

“Sampai hari ini yang sudah menyelesaikan LHP ada 71 Desa. Nah itu diantaranya hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan desa, terutama desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa pada 21 Maret mendatang,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Didin Kasubag Evaluasi PL mengatakan, bahwa yang sudah ditindak lanjuti sebanyak 71 desa dari hasil pemeriksaan. Sisanya kata dia, sudah dilakukan klarifikasi ke Dinas DPMD.

“Sisanya itu kita dikasih waktu sampai tgl 22 Januari mendatang. Harus selesai semuanya Inkumben, kalau tidak selesai ditindak lanjuti ya mohon maaf, harus selesai semuanya dulu tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!