Kriminolog Unisba Buka Suara Soal PT Bandung Terima Banding Hukuman Mati Oknum Rudapaksa
Bandung, Kutipan-news.co.id- Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, turut berkomentar tentang keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding JPU dalam kasus rudapaksa.
PT Bandung menerima permintaan banding JPU dan memvonis pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, dengan hukuman mati dan kewajiban membayar restitusi.
“Tentunya sesuai dengan keinginan jaksa yang ingin maksimal, memang jaksa yakin apa yang didakwakannya itu sesuai dengan temuan yang ada di lapangan, dari saksi, korban dan lainnya, termasuk fakta empirisnya demikian, makanya jaksa menuntut pidana mati, termasuk restitusi,” ujar Nandang saat dihubungi, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, JPU dalam tuntutan dan bandingnya sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kelanjutan hidup para korban rudapaksa.
“Jaksa berpikir bukan hanya kepentingan syok terapi bagi yang lainnya, tapi juga berpikir untuk korban itu belasan anak itu,” katanya.
Menurutnya, Herry Wirawan masih bisa menolak putusan PT Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya, apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi, kasasi ke MK,” ucapnya.
Sementara terkait yayasan, menurutnya, Yayasan milik Herry Wirawan akan mati dengan sendirinya.
“Kewenangan sebetulnya di Kemenkum HAM, tapi akan lebih kuat kalau hakim menetapkan, nanti Kemenkum HAM mengeksekusi dari hakim. Saya agak sanksi juga walaupun tidak dibubarkan, tapi dianya sudah tidak ada, secara alami yayasannya akan mati juga,” katanya.(red)
