Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Cepyan Lukmanul Hakim Angkat Bicara Terkait Rotasi Mutasi
Karawang, Kutipan-news.co.id – Rotasi mutasi 74 ASN di Kabupaten Karawang pada 30 Desember 2023 lalu menuai banyak penilaian pro kontra dari berbagai kalangan, sebagian menganggap perhelatan itu mengenyampingkan aturan yang berlaku.
Pendapat lain disampaikan oleh salah-seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, mantan Ketua FPI 2003-2011 & mantan Ketua PD.PARMUSI (Persaudaraan Muslim Indonesia) Kabupaten Karawang, yakni Cepyan Lukmanul Hakim, “Promosi bagi ASN itu hak mereka, sementara mutasi adalah bagian dari konsekuensi pekerjaan. Penentunya utk di kabupaten ya Bupati & Baperjakat. Jadi rotasi mutasi itu hal biasa. Jika ada kepentingan Bupati dalam agenda rotasi mutasi itu juga hal wajar, selama tidak menabrak aturan”.
Saat dipertanyakan mengenai adanya kemungkinan dugaan politis dalam rotasi mutasi tersebut, Cepyan menambahkan “Bupati pasti menginginkan roda kepemimpinannya berjalan maksimal, efektif & bermuatan penuh manfaat utk masyarakat. Jika selain ada mekanismenya, kemudian Bupati memilih orang sesuai kriteria khusus yg ditetapkannya, kan bukan hal yg salah”.
Bahkan ketika dipertanyakan adanya sebagian yang tidak puas dengan rotasi dan mutasi itu, “Ya aneh aja, Rotasi & mutasi itu bukan soal kepuasan, tapi soal kelayakan yang dituntun oleh aturan & perundangan, jadi layak atau tidak layak itu ukurannya aturan yang berlaku, bukan pendapat subjektif,” pungkasnya. (red)
