Untuk ke 22 Kalinya Polsek Karawang Kota Gelar Operasi Yustisi, Upaya Pencegahan Covid-19

Laporan : Rizqi Ramdani
Karawang, kutipan-news.co.id – Untuk ke 22 kalinya Polsek Karawang Kota menggelar operasi yustisi gabungan terkait kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker, mengupayakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Dari Gabungan berbagai unsur aparatur TNI Polri dan unsur Aparatur lainnya, menggelar operasi yustisi di Pasar Johar, Jl.Tuparev Kabupaten Karawang.
Kompol Iwan Ridwan SH, MH, Kapolsek Karawang Kota mengatakan, kegiatan operasi tersebut sudah berjalan ke 22 hari di gelar, untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker.
“Masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, dan kami akan tindak sanksi sosial seperti lisan, push up, nyanyi lagu wajib dan pembacaan pancasila,” ucap Kapolsek, Senin (05/10).
Menurut Kompol Iwan, ada 150 pelanggar, dari 150 pelanggar tersebut ia mengatakan, sanksi yang di berikan 76 orang sanksi lisan, 41 push up, 16 lagu wajib, dan ia pun lakukukan 160 pembagian masker.
“Kami akan terus tekankan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih peduli akan bahayanya Covid-19 di Kabupaten Karawang, yang kini sudah mencapai Cluster industri,” Terangnya.
Ia menyatakan, saat ini masih banyak warga yang tidak disiplin menggunakan masker dan kasusnya terus meningkat setiap harinya, sehingga masyarakatnya sendiri harus benar-benar disiplin dan patuh.
“Kami sangat berharap agar masyarakat bisa membantu dan kompak untuk memerangi virus Corona ini dengan patuh akan penerapan protokol kesehatan, dan bisa memutus mata rantai Covid-19 agar tidak terus meluas,” tandasnya.