Pembangunan Grand Cilamaya Residence di Cilamaya Wetan Diduga Belum Kantongi Izin

Karawang, kutipan-news.co.id – Proyek pembangunan Perumahan Grand Cilamaya Residence yang ada di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang diduga belum memiliki ijin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Mekarmaya, Budi Nugraha mengatakan bahwa pembangunan perumahan tersebut belum memiliki ijin lingkungan dari desa setempat.
“Belum, belum ada ijin dari desa sok aja cek ke pemda,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan sebelumnya tidak ada keterlibatan dari pihak desa untuk perijinan pembangunan perumahan tersebut. Bahkan parahnya kata dia, pihak developer sudah menarik uang dari warga untuk DP atau uang booking.
“Warga juga ada yang sudah bayar boking bayar perumahan, uang yang dibayar warga juga sampai kisaran 1 sampai 45 Juta,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut ia merasa dirugikan dan pihak desa tidak akan bertanggungjawab jika warga mengalami kerugian.
“Ijin aja belum ada, pembangunan sudah dilakukan, apalagi sampai sudah ada yang bayar boking,” tuturnya.
Tak hanya itu, sekdes juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak pengembang hanya meminta buat izin domisili kantor bukan peruntukan perumahan atau hunian.
“Dulu ada pihak pengembanh cuman izin domisili kantor aja,” terangnya.
Terlebih kata dia, bangunan perumahan yang luasnya hampir ribuan meter itu dibangunkam di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Lokasi yang dijadikan perumahan itu kan Lahan LP2B masuk zona hijau, kenapa bisa dibangunkan perumahan,” ungkapnya. (Cr2)