Soal Upah Pekerja Belum Dibayar, Dinas PUPR Karawang : Pemborong Sudah Ditegur Lewat Telepon

Karawang, kutipan-news.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang akhirnya menanggapi nasib sejumlah pekerja yang tidak diberi upah atau gaji, pada pengerjaan proyek pembangunan Turap di Dusun Rawamacan Rt 06/07 Desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya.
Melalui Kepala Bidang Pengairan dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Karawang, Dudi mengaku sudah melakukan peneguran kepada kontraktor yang mengerjakan proyek turap tersebut.
“Udah saya tegur melalui telepon pemborongnya,” terangnya.
Dudi juga menjelaskan bahwa ketika terjadi kendala di lapangan terkait pengerjaan proyek itu sudah menjadi kewajiban pemborong.
“Itu sebenernya ranah pemborong yang harus bertanggungjawab,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta menilai bahwa tidak sepantasnya pihak kontraktor atas nama Jenal tidak memenuhi hak para pekerja yang membantu proyek pengerjaanya tersebut.
“Tidak pantas dilakukan, sekarang para pekerja diwajibkan untuk menyelesaikan pekerjaanya, tapi hak mereka untuk mendapatkan upah tidak dipenuhi. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Dia juga mendorong agar Dinas PUPR karawang tidak sembarang dalam memberikan pengerjaan proyek terhadap pemborong yang tidak bertanggungjawab.
“Harus dijadikan pelajaran buat kedepannya, kalau bisa Blacklist nama pemborong yang nakal dan tidak bertanggungjawab di karawang,” tegasnya. (red)